Sabtu, 25 Maret 2017

WAWASAN NUSANTARA, TEORI KEKUASAAN & GEOPOLITIK
Wawasan nusantara memiliki arti, yaitu pandangan dan sikap bangsa Indonesia yang dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.
1.      Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Dalam aspek ini, kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, bisa mencegah adanya konflik intern antar warga negara.

Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1.      Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan
dan keamanan, dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4.
Wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.

Pengertian Kekuasaan Negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain.
Max Weber mengatakan bahwa negara memiliki kekuasaan yang luar biasa dibandingkan dengan organisasi, karena negara itu mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuasaan fisik.

| Teori Kekuasaan |

1. Teori kekuasaan yang bersifat fisik : yaitu yang kuatlah yang berkuasa (ajaran yang dianut oleh Machiaveli)
2. Teori kekuasaan yang bersifat ekonomis : yaitu bahwa yang kaya, yang ekonomisnya kuatlah yang berkuasa, seperti diajarkan oleh Karl Marx, disebut dengan teori kekuasaan, karena sebagian besar dipakai power (kekuasaan).

| Teori Pemisahan Kekuasaan |

Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan. Yaitu
1.      Legislatif (pembuat peraturan)
2.      Eksekutif (pelaksana peraturan)
3.      Yudikatif (pengawas peraturan)

1. Paham Kekuasaan bangsa Indonesia

Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.

2. Geopolitik Indonesia

Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia, laut adalah “penghubung”. Sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Rabu, 15 Maret 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM BELA NEGARA

Perkembangan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
Telah dirumuskan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-16 juli 1945.
Pada dasarnya, Soekarno mengemukakan tiga alasan untuk tidak menerima hak-hak asasi manusia dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, yaitu:
1.      Hak-Hak Warga Negara adalah Hak Individu
Ditegaskan bahwa hak-hak asasi akan menimbulkan bermacam-macam konflik di dalam masyarakat. Semuanya harus dipandang harmonis dan selaras. Kerapuhan padangan yang tidak mengakui secara terbuka adanya pertentangan-pertentangan dalam masyarakat dibuktikan dengan ketidakpuasan rakyat yang mendapat kekangan terlalu lama. Dibalik argumentasi Soekarno yaitu tidak bisa dibayangkan penguasa  atau pemerintah Indonesia akan bisa termakan juga oleh kekuasaan, termakan oleh (Evil Of Power). Belum dibayangkan pada waktu itu bahwa warga negara Indonesiapun nantinya akan memerlukan perlindungan dan jaminan hukum terhadap penguasa bangsa, termasuk Soekarno sendiri.
2.      Hak-Hak Warga Negara
Dalam suatu masyarakat perkembangan pribadi-pribadi yang kuat terhambat, maka masyarakat lembek itu akan mudah ikut orang-orang yang berkuasa dan tidak akan melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka itu. Zaman demokrasi terpimpin telah membuktikan kebenaran itu.
3.      Hak-Hak Politis dan Keadilan Sosial
Hak-hak politis dianggap berarti terhadap masalah-masalah yang sangat urgen, yaitu menyangkut keadilan sosial. Pembebasan dari kemiskinan memang sangat penting dan mendesak, akan tetapi perut yang penuh bukanlah tujuan hidup manusia satu-satunya. Realisasi keadilan adalah prasyarat, tetapi bukan pengganti penghormatan terhadap hak asasinya yang politis. Pasal-pasal Hak-hak kebebasan individu (Hak Asasi Manusia) dalam RUU merupakan hasil “Konsensus” dari perdebatan panjang berbagai paham dan pikiran serta kubu yang pro dan kontra terhadap masuknya HAM dalam RUUD. Hal ini menyebabkan UUD 1945 hanya sedikit memuat pasal-pasal tentang hak-hak warga negara.
Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.      Perjuangan dan penegakkan Hak asasi manusia di Indonesia, yaitu :
a.       Sosialisasi HAM
b.      Pendidikan HAM
c.       Advokasi HAM
d.      Kelembagaan HAM
2.      Kendala dan tantangan dalam penegakkan HAM
3.      Pelanggaran HAM dimasa lalu
4.      Pelanggaran HAM
5.      Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM
6.      Ketentuan Pidana
7.      Konsekuensi dari peradilan HAM
8.      Perlindungan saksi
9.      Penangkapan dan penahanan
10.  Peradilan
Dalam Bela Negara, Hak Asasi Manusia terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.  Sedangkan bela negara terdapat pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5.
Keterkaitan Hak asasi manusia dengan bela negara sampai saat ini banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat aktifis HAM dan kalangan pemerintah. Dapat dilihat dari UUD 1945 pasal 28 J sebagai berikut :
 Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.
Dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara di nyatakan sebagai berikut:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal ini bermakna, bahwa seluruh masyarakat dari berbagai aspek dan kalangan harus ikut serta dalam pelaksanaan bela negara dari tingkat masyarakat, Polri maupun TNI.
Dalam pasal 28 J dengan pasal 30 ayat 1 terdapat ketidakserasian dalam HAM bela negara yaitu dari pasal 28 J menyatakan setiap hak warga negara tidak boleh di ganggu oleh orang lain, sedangkan dalam pasal 30 ayat 1 Setiap warga negara diwajibkan untuk ikut dalam bela negara. Pada dasarnya, setiap warga negara belum tentu akan mengikuti wajib bela negara jika ada yang tidak ingin bergabung merupakan hak seseorang yang tidak boleh dipaksa dan diganggu gugat oleh siapa pun. Jika ada yang mengganggu merupakan pelanggaran UUD 1945 pasal 28 J. Tetapi Setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara. Jika tidak, artinya telah melanggar UUD 1945 pasal 30 ayat 1.

Dengan demikian, HAM dalam bela negara belum menemui titik terang hingga saat ini.

Jumat, 10 Maret 2017

DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Maksud dari Demokrasi yaitu, Demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pmerintahan negara yang terus berproses kearah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang , menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Penerapan Demokrasi di Indonesia didasari oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip - Prinsip Demokrasi :
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
d.      Membatasi pemakaian kekerasan
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
f.       Menjamin tegaknya keadilan
Prinsi-prinsip Demokrasi yang diuraikan diatas merupakan nila-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.
Penerapan Demokrasi di Indonesia
1.      Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
10 pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1.      Demokrasi yang berketuhanan yang maha Esa
2.      Demokrasi dengan kecerdasan
3.      Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4.      Demokrasi dengan rule-of-law
5.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6.      Demokrasi dengan hak asasi manusia
7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah
9.      Demokrasi dengan kemakmuran
10.  Demokrasi yang  berkeadilan sosial

Inti dari Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh masyarakatnya. oleh karena itu, dalam negara Demokratis setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk :
1.      Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
2.      Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
3.      Mengutamakan kepentingan negara
4.      Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
5.      Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan

2.      Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Dalam sudut pandang normatif, Demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip Demokrasi. Dapat dilihat dalam :
a.       Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen)
b.      Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945  (setelah diamandemen)
c.       Konstitusi Republik Indonesia Serikat Pasal 1 ayat (1 & 2)
d.      UUDS 1950 Pasal 1 ayat (1 & 2)
Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif, Indonesia adalah negara Demokrasi.
A.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia periode 1949-1959
-          Pertama, pergantian UUD 1945 dengan konstitusi RIS pada rentang waktu 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.
-          Kedua, pergantian konstitusi RIS dengan UUDS 1950 pada rentang waktu 17 agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959.
Masa Demokrasi Parlementer merupakan masa Demokrasi kejayaan di Indonesia, karena hampir semua elemen Demokrasi dapat kita temukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
-          Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
-          Kedua, akuntabilitas (pertanggung jawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
-          Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
-          Keempat, sekalipun pemilu hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip Demokrasi.
-          Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannnya dengan maksimal.
Demokrasi parlementer hanya bertahan selama 9 tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh presiden Soeharto pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945.
B.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Dalam dekrit tersebut presiden menyatakan membubarkan dewan konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno tersbut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksudnya dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
C.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia, Era yang dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
D.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998- Sekarang
Memiliki banyak perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Dapat kita lihat dari pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari sebelumnya sistem pemilu yang terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu. Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa adanya diskrimisi. Sebagian besar hak rakyat bisa terjamin.
Kondisi demokrasi Indonesia saat ini bisa diibaratkan sedang menuju sebuah kesempurnaan. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.

3.      Membangun Demokrasi untuk Indonesia

1.      Pentingnya Kehidupan yang Demokratis, yaitu :
a.       Persamaan kedudukan dimuka hukum
b.      Partisipasi dalam pembuatan keputusan
c.       Distribusi pendapatan secara adil
d.      Kebebasan yang bertanggung jawab
2.      Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
a.       Berbuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
b.      Bertindak demokratis dalam segala hal
c.       Mengadakan perubahan secara damai  tidak dengan kekerasan
d.      Menyelesaikan persoalan secara musyawarah
e.       Memilih pemimpin melalui cara yang demokratis
f.       Menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur dalam musyawarah
g.      Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban
h.      Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab
i.        Menghormati hak orang lain dalam berpendapat
j.        Memberikan kritik yang bersifat membangun 

Jumat, 03 Maret 2017

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Tidak hanya dari kewarganegaraan saja, kewarganegaraan juga bisa kita raih melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
            Secara akademik, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berfungsi untuk membina kesadaran warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi.
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003).
Program Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada kompetensi peserta didik untuk memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk pendidikan untuk menjadi yang menekankan garapannya pada upaya pembentukan manusia yakni mahasiswa yang memiliki kesadaran dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Dengan pemikiran yang cermat diharapkan proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan mampu mencapai misi yang telah ditetapkan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan ditujukan pada garapan akhir yaitu pembentukan warga negara yang baik sesuai dengan jiwa dan nilai pancasila serta UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk kualitas kepribadian warga negara yang baik.
Menurut Stanley E. Dimond (1970) memberikan deskripsi kualitas kepribadian warga negara yang baik meliputi beberapa atribut :
1.      Seseorang yang loyal
2.      Orang yang selalu belajar
3.      Seorang pemikir
4.      Bersikap demokratis
5.      Gemar melakukan tindakan kemanusiaan
6.      Pandai mengatur diri
7.      Seorang pelaksana
Ada 3 target dari rumusan tujuan itu yang bisa mengantarkan warga negara memiliki kualitas pribadi yang baik, yakni :
1.      Warga negara yang terinformasi
2.      Bersikap analitis
3.      Melaksanakan nilai-nilai demokrasi dan aktif dalam kehidupan masyarakat
Warga negara yang terinformasi, hendaknya memiliki kualitas kepribadian dalam beberapa hal yaitu :
a.       Memiliki pengetahuan dan kecakapan memecahkan masalah
b.      Memiliki kesadaran akan peranan ilmu pengetahuan kontemporer
c.       Memiliki kesiapan terhadap efektivitas kehidupan ekonomi
Warga negara yang bersikap analitis, paling tidak memiliki kualitas dalam hal :
a.       Kemampuan mengambil keputusan terhadap dunia yang senantiasa berubah
b.      Penerimaan terhadap fakta-fakta baru, gagasan-gagasan baru dan cara-cara hidup baru
Warga negara yang mampu melaksanakan nilai-nilai demokrasi dan aktif dalam kehidupan masyarakat, diharapkan memiliki kualitas kepribadian antara lain :
a.       Partisipasi dalam pembuatan keputusan
b.      Meyakini akan asas persamaan dan kebebasan
c.       Menumbuhkan kebanggaan Nasional dan kerjasama Internasional
d.      Menumbuhkan seni kreatif dan perasaan humanistis
e.       Memiliki perasaan kemanusiaan terhadap sesama warga negara
f.       Pengembangan dan aplikasi prinsip-prinsip demokrasi

Cogan (1998), menegaskan bahwa warga negara yang baik harus memiliki kemampuan untuk:
1.      Menjawab tantangan global
2.      Bekerja sama dengan orang lain
3.      Menerima dan toleransi terhadap perbedaan budaya
4.      Berpikir kritis dan sistematis
5.      Menyelesaikan konflik tanpa kekerasan
6.      Mengubah gaya hidup konsumtif guna melindungi lingkungan
7.      Kepekaan terhadap hak asasi manusia
8.      Partisipasi dalam pemerintahan lokal, nasional dan global

Akan tetapi, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia bertolak belakang dengan pernyataan dari para ahli tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional yang telah diisyaratkan oleh UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Target Pendidikan Kewarganegaraan dalam kerangka sistem Pendidikan Nasional, dipusatkan pada kredibilitas kepribadian warga negara dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria konstitusi. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk memperluas wawasan dan menumbuhkan kesadaran warga negara, sikap, serta perilaku cinta tanah air yang bersendikan pada kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Dengan demikian, warga negara diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami, menganalisis dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita nasional sebagaimana digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Paradigma adalah kerangka berpikir sistematis yang digunakan sebagai kerangka bertindak. Ada tiga paradigma baru dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.      Paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi
2.      Paradigma reformasi
3.      Paradigma nation and character building


Selain paradigma, Pendidikan Kewarganegaraan juga menggunakan pendekatan yuridis, struktural-fungsional, etika moral dan psikologis-pedagogis.