WAWASAN
NUSANTARA, TEORI KEKUASAAN & GEOPOLITIK
Wawasan
nusantara memiliki arti, yaitu pandangan dan sikap bangsa Indonesia yang dimulai
dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan wawasan
nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan
yang ada untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.
1. Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Dalam aspek ini, kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, bisa mencegah adanya konflik intern antar warga negara.
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Dalam aspek ini, kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, bisa mencegah adanya konflik intern antar warga negara.
Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1.
Mampu menjaga konsepsi
ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan
kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan dan keamanan, dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan dan keamanan, dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.
Pengertian Kekuasaan
Negara adalah wewenang yang
diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah
kekuasaannya dari penguasaan negara lain.
Max Weber mengatakan bahwa negara memiliki kekuasaan yang
luar biasa dibandingkan dengan organisasi, karena negara itu mempunyai monopoli
dalam menggunakan kekuasaan fisik.
| Teori Kekuasaan |
1. Teori kekuasaan yang bersifat fisik : yaitu yang
kuatlah yang berkuasa (ajaran yang dianut oleh Machiaveli)
2.
Teori kekuasaan yang bersifat ekonomis : yaitu bahwa yang kaya, yang
ekonomisnya kuatlah yang berkuasa, seperti diajarkan oleh Karl Marx, disebut
dengan teori kekuasaan, karena sebagian besar dipakai power (kekuasaan).
| Teori Pemisahan
Kekuasaan |
Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi
kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja.
Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU
atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk
mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan
negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas)
maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan
pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang
dari raja dapat dihindarkan. Yaitu
1. Legislatif (pembuat peraturan)
2. Eksekutif (pelaksana peraturan)
3. Yudikatif (pengawas peraturan)
1.
Paham Kekuasaan bangsa Indonesia
Menganut
paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi
lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara
sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus
menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud
perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan,
martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar
wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia
harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional
secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.
2.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman
tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang
dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman
archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut
berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia, laut
adalah “penghubung”. Sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara
dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah
negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang
menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero
khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa
Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi
tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara
di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara
utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.