Minggu, 16 Juni 2019


Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
“Pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
SHU tidak seperti deviden yaitu yang berupa keuntungan dari hasil menanam saham seperti di perusahaan (PT), namun SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi. Jadi setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda karena dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Rumus Menghitung SHU

Rumus pembagian SHU bisa kita lihat seperti dibawah ini:
Keterangan
SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Koperasi = Y+ X








Prinsip Pembagian SHU
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah pendapatan yang didapat dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
  1. Dana Cadangan
  2. Jasa Untuk Anggota
  3. Dana Pendidikan
  4. Keperluan lain
Koperasi di Era Globalisasi
        Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
        Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
 Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
·         koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
·         koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan
·         koperasi kredit dan jasa keuangan 
5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. 
         Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa.

PEMBERDAYAAN KOPERASI LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN DAN HASIL-HASIL YANG DICAPAI
Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM secara umum
diarahkan terutama untuk mendukung pelaksanaan prioritas
pembangunan nasional melalui:
(1) peningkatan ekonomi lokal dengan mengembangkan usaha skala mikro dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah
(2) peningkatan produktivitas dan akses UKM pada sumber daya produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi daerah, sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan
masyarakat berpendapatan rendah melalui peningkatan ekonomi
lokal, kota, dan perdesaan, pemberdayaan usaha mikro difokuskan
untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin.
Langkah kebijakannya yaitu:
(1) meningkatkan kapasitas dan memperluas jangkauan lembaga keuangan mikro (LKM) baik dengan pola bagi hasil, konvensional, maupun melalui dana bergulir
(2) meningkatkan kemampuan pengusaha mikro dalam aspek manajemen usaha dan teknis produksi
(3) meningkatkan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro
(4) meningkatkan fasilitasi pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif terisolir dan daerah tertinggal/perbatasan.
Dalam kaitannya dengan peningkatan akses UMKM kepada
sumber daya produktif, langkah kebijakannya meliputi:
(1) meningkatkan akses modal UMKM kepada lembaga keuangan dengan mendorong pemanfaatan skim penjaminan kredit dan kredit usaha rakyat (KUR), khususnya untuk investasi produktif di sektor agribisnis dan industri
(2) meningkatkan kemampuan UMKM dalam pengajuan investasi usaha dengan skim penjaminan kredit melalui pembinaan oleh lembaga layanan usaha (Business Development Service Provider – BDS-P)
(3) meningkatkan fasilitas pemasaran dan promosi ekspor produk-produk UKM dan koperasi
(4) meningkatkan akses teknologi dan inovasi dengan menyediakan fasilitas layanan teknologi dan pusat inovasi. Seiring dengan peningkatan akses tersebut, langkah kebijakan pemberdayaan
UMKM lainnya adalah meningkatkan wirausaha yang tangguh dan
kompetitif, serta berwawasan iptek dan inovatif.
Kebijakan penting lainnya yang mendukung terciptanya iklim
usaha yang kondusif bagi UMKM adalah
(1) menyelesaikan penyusunan turunan peraturan pelaksanaan RUU tentang UMKM dan koperasi
(2) meningkatkan formalisasi badan usaha UMKM
(3) memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi yang menghambat usaha dan investasi, baik di pusat maupun di daerah.
Sementara itu, langkah kebijakan dalam rangka meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi meliputi:
(1) meningkatkan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian perkoperasian
(2) pelatihan dan pemasyarakatan praktik-praktik koperasi terbaik, sekaligus bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
            Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
            Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan Koperasi.
1.      Pembangunan koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat.
2.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih professional.
3.      Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
4.      Kerja sama antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.
Seharusnya pemerintah mampu memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:
1.      Memberikan kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan orang lain).
2.      Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
3.      Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha tersebut.

Pengertian Kewirakoperasian
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Fungsi Kewirakoperasian, Fungsi atau kegiatan wirakoperasi ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian rutin,arbitrage dan inovatif.
1.      Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
2.      Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
3.      Kewirakoperasian Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.

1.      Tipe Kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4, yaitu:
1.      Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.
2.      Kewiraoperasian Manager
Koperasi yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan.Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak.
3.      Kewirakoperasia Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.Setiap kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi.
4.      Kewirkoperasian Katalis
Katalis di sini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
1.      Tugas Wirakoperasi
Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :
  1. Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar. Bila para petani bersatu membentuk koperasi,maka keoperasi tersebut mempunyai kedudukkan yang kuat di pasar.
  2. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
Yaitu menekan biaya transaksi.biaya transaksi adalah biaya di luar produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi,seperti biaya kontrak.
  1. Pemanfaatan interlinkage market.
Interlinked market adalah hubungan transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.
  1. Pemanfaatan trust capital
Trust capital diartikan sebagai pengumpulan modal.
  1. Pengedalian ketidakpastian.
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.
  1. Penciptan inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi.Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.

  1. Pembangunan manfaat partisipasi.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi.
  1. Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA