Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)
“Pengertian SHU koperasi merupakan
pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan
penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
SHU tidak seperti deviden yaitu yang berupa keuntungan
dari hasil menanam saham seperti di perusahaan (PT), namun SHU adalah
keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi. Jadi
setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda karena dilihat
dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
Rumus Menghitung SHU
SHU Koperasi =
Y+ X
Prinsip
Pembagian SHU
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi
prinsip SHU Koperasi:
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada
anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU
yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan
sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota
bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat
anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah
balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan
melakukan transaksi pada koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk
jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada
seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi
harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 %
unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian
SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan,
sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa
besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha
dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang
bisa saja timbul antar anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya
diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai
badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Pembagian
SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah pendapatan yang
didapat dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45
SHU koperasi digunakan untuk :
- Dana Cadangan
- Jasa Untuk Anggota
- Dana Pendidikan
- Keperluan lain
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi
telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan
intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau
perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini
biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan
oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya
akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki
aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat
pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah
bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk
memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana
aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari
lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada
kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih
baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan
anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi
mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada
kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari
perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu
diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa
memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu
bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas
anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan
tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota
tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya
adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas,
maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi
organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa
Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era
globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar
negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat
dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat
Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti
trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya
selama ini.
Berikut
ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.
1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus
koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan
memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota
sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda.
2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya
sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang
dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi.
Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang
amanah, jujur serta transparan.
4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
·
koperasi produsen atau koperasi yang
bergerak di bidang produksi,
·
koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
dan
·
koperasi kredit dan jasa keuangan
5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian
koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus
dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas
koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah
koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai
perkoperasian.
6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan
mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.
Dengan demikian,
koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah
terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita
benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati
diri bangsa.
PEMBERDAYAAN KOPERASI LANGKAH-LANGKAH
KEBIJAKAN DAN HASIL-HASIL YANG DICAPAI
Kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM
secara umum
diarahkan terutama untuk mendukung pelaksanaan prioritas
pembangunan nasional melalui:
(1) peningkatan ekonomi lokal dengan mengembangkan usaha skala mikro dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah
(2) peningkatan produktivitas dan akses UKM pada sumber daya produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi daerah, sekaligus menciptakan lapangan kerja.
diarahkan terutama untuk mendukung pelaksanaan prioritas
pembangunan nasional melalui:
(1) peningkatan ekonomi lokal dengan mengembangkan usaha skala mikro dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah
(2) peningkatan produktivitas dan akses UKM pada sumber daya produktif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk ekonomi daerah, sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Dalam rangka mendukung peningkatan
pendapatan
masyarakat berpendapatan rendah melalui peningkatan ekonomi
lokal, kota, dan perdesaan, pemberdayaan usaha mikro difokuskan
untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin.
Langkah kebijakannya yaitu:
(1) meningkatkan kapasitas dan memperluas jangkauan lembaga keuangan mikro (LKM) baik dengan pola bagi hasil, konvensional, maupun melalui dana bergulir
(2) meningkatkan kemampuan pengusaha mikro dalam aspek manajemen usaha dan teknis produksi
(3) meningkatkan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro
(4) meningkatkan fasilitasi pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif terisolir dan daerah tertinggal/perbatasan.
masyarakat berpendapatan rendah melalui peningkatan ekonomi
lokal, kota, dan perdesaan, pemberdayaan usaha mikro difokuskan
untuk mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin.
Langkah kebijakannya yaitu:
(1) meningkatkan kapasitas dan memperluas jangkauan lembaga keuangan mikro (LKM) baik dengan pola bagi hasil, konvensional, maupun melalui dana bergulir
(2) meningkatkan kemampuan pengusaha mikro dalam aspek manajemen usaha dan teknis produksi
(3) meningkatkan fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro
(4) meningkatkan fasilitasi pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif terisolir dan daerah tertinggal/perbatasan.
Dalam kaitannya dengan peningkatan akses
UMKM kepada
sumber daya produktif, langkah kebijakannya meliputi:
(1) meningkatkan akses modal UMKM kepada lembaga keuangan dengan mendorong pemanfaatan skim penjaminan kredit dan kredit usaha rakyat (KUR), khususnya untuk investasi produktif di sektor agribisnis dan industri
(2) meningkatkan kemampuan UMKM dalam pengajuan investasi usaha dengan skim penjaminan kredit melalui pembinaan oleh lembaga layanan usaha (Business Development Service Provider – BDS-P)
(3) meningkatkan fasilitas pemasaran dan promosi ekspor produk-produk UKM dan koperasi
(4) meningkatkan akses teknologi dan inovasi dengan menyediakan fasilitas layanan teknologi dan pusat inovasi. Seiring dengan peningkatan akses tersebut, langkah kebijakan pemberdayaan
sumber daya produktif, langkah kebijakannya meliputi:
(1) meningkatkan akses modal UMKM kepada lembaga keuangan dengan mendorong pemanfaatan skim penjaminan kredit dan kredit usaha rakyat (KUR), khususnya untuk investasi produktif di sektor agribisnis dan industri
(2) meningkatkan kemampuan UMKM dalam pengajuan investasi usaha dengan skim penjaminan kredit melalui pembinaan oleh lembaga layanan usaha (Business Development Service Provider – BDS-P)
(3) meningkatkan fasilitas pemasaran dan promosi ekspor produk-produk UKM dan koperasi
(4) meningkatkan akses teknologi dan inovasi dengan menyediakan fasilitas layanan teknologi dan pusat inovasi. Seiring dengan peningkatan akses tersebut, langkah kebijakan pemberdayaan
UMKM lainnya adalah meningkatkan
wirausaha yang tangguh dan
kompetitif, serta berwawasan iptek dan inovatif.
Kebijakan penting lainnya yang mendukung terciptanya iklim
usaha yang kondusif bagi UMKM adalah
(1) menyelesaikan penyusunan turunan peraturan pelaksanaan RUU tentang UMKM dan koperasi
(2) meningkatkan formalisasi badan usaha UMKM
(3) memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi yang menghambat usaha dan investasi, baik di pusat maupun di daerah.
kompetitif, serta berwawasan iptek dan inovatif.
Kebijakan penting lainnya yang mendukung terciptanya iklim
usaha yang kondusif bagi UMKM adalah
(1) menyelesaikan penyusunan turunan peraturan pelaksanaan RUU tentang UMKM dan koperasi
(2) meningkatkan formalisasi badan usaha UMKM
(3) memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan regulasi yang menghambat usaha dan investasi, baik di pusat maupun di daerah.
Sementara itu, langkah kebijakan dalam
rangka meningkatkan
kualitas kelembagaan koperasi meliputi:
(1) meningkatkan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian perkoperasian
(2) pelatihan dan pemasyarakatan praktik-praktik koperasi terbaik, sekaligus bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.
kualitas kelembagaan koperasi meliputi:
(1) meningkatkan pelaksanaan pembinaan, pengawasan, dan penilaian perkoperasian
(2) pelatihan dan pemasyarakatan praktik-praktik koperasi terbaik, sekaligus bimbingan teknis penerapan akuntabilitas koperasi.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi. Kebutuhan Akan Kewirausahaan-wirausahaan
Koperasi.
1.
Pembangunan
koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin
efiesien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada
masyarakat.
2.
Pelaksanaan
fungsi dan peranan koperasi di tingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan
dan manajemen yang lebih professional.
3.
Pemberian
kemampuan yang seluas-luasnya disegala sektor kegiatan ekonomi dan penciptaan
iklim usaha yang mendukung dengan kumdahan memperoleh permodalan, dan
4.
Kerja
sama antarkoperasi dan antar koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta
sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata.
Seharusnya
pemerintah mampu memperbesar kelompok wirausaha ini dengan:
1.
Memberikan
kebebasan berusaha ( dalam arti kebebasan yang tidak menggangu kepentingan
orang lain).
2.
Menciptakan
kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan inovatif, dan
3.
Memberikan
pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para wirausaha
tersebut.
Pengertian
Kewirakoperasian
Kewirakoperasian
adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil
prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta
peningkatan kesejahteraan bersama.
Fungsi
Kewirakoperasian, Fungsi atau kegiatan wirakoperasi ,jenis kewirakoperasian
dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian rutin,arbitrage dan inovatif.
1.
Kewirakoperasian
Rutin
Kewirakoperasian
rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti
produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
2.
Kewirakoperasian
Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang
diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama
wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi
yang berbeda.
3.
Kewirakoperasian
Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang
selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu
berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.
1.
Tipe
Kewirakoperasian
Kewirakoperasian
dibagi menjadi 4, yaitu:
1.
Kewirakoperasian
Anggota
Anggota
sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan
memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.
2.
Kewiraoperasian
Manager
Koperasi
yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan
operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan
keuntungan.Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan
kebebasan untuk bertindak.
3.
Kewirakoperasia
Birokrat
Birokrat
adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan
koperasi.Setiap kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan
koperasi.
4.
Kewirkoperasian
Katalis
Katalis
di sini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi
kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.
1.
Tugas
Wirakoperasi
Tugas
kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding
dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui
:
- Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar. Bila para
petani bersatu membentuk koperasi,maka keoperasi tersebut mempunyai
kedudukkan yang kuat di pasar.
- Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
Yaitu menekan biaya transaksi.biaya transaksi adalah biaya di luar
produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi,seperti biaya kontrak.
- Pemanfaatan interlinkage market.
Interlinked market adalah hubungan
transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.
- Pemanfaatan trust capital
Trust capital diartikan sebagai
pengumpulan modal.
- Pengedalian ketidakpastian.
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat
dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.
- Penciptan inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan
mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi.Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan
inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.
- Pembangunan manfaat partisipasi.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh
melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan
pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan
pelayanan koperasi.
- Prasyarat Keberhasilan Wirausaha Koperasi
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak
dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu:
Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,yang merupakan sasaran utama
pertumbuhan ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA