Sabtu, 20 April 2019



Permodalan Koperasi

   Dalam menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan permasalahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
   Ternyata  Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal sendiri dan modal pinajman yang  akan dijelaskan menjadi beberapa bagian diantaranya adalah:
1.  Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya yang dijelaskan sebagai berikut:
·  Simpanan pokok
   Simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota. Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota. Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota. Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas sertifikat modal koperasi yang disetornya.
·  Simpanan Wajib
   Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
·  Dana cadangan
   Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan biaya, penyusutan, membayar kewajiban  kwajiban koperasi, termasuk memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota ( namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
·  Hibah
   Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri

2 Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
1. Modal Pinjaman Anggota
   Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus. (Baca juga: pengertian ekuitas / modal )
·  Simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
·  Simpanan khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.
2. Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
   Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
   Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
·  Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
·  Rencana pengembalian kredit
·  Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman. 

4. Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
   Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )
3. Sumber Lain Yang Sah
   Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
1. Modal Penyertaan
   Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.
·  Modal penyertaan dari pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
·  Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah
Modal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:
1.    Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
2.    Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.

Koperasi sebagai Badan Usaha

Sebagai Badan usaha, koperasi wajib tunduk pada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip ekonomi yang berlaku
Dengan mengacu pada konsep sistem:
·           Bahwa koperasi sebagai kombinasi antara: manusia, aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi
·           Koperasi harus dapat menghasilkan KEUNTUNGAN dalam mengembangkan organisasi dan usahanya

Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a.     Status dan motif anggota koperasi
b.    Kegiatan usaha
c.     Permodalan koperasi
d.    Manajemen koperasi
e.     Organisasi koperasi
f.     Sistem pembagian keuntungan (SHU)

PERBEDAAN KOPERASI dengan BADAN USAHA LAINNYA

KOPERASI
a.    Koperasi adalah kumpulan orang-orang
b.    Di koperasi setiap anggota memiliki suara yang sama
c.    Anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user)
d.   Tujuannya adalah memberikan manfaat pelayanan (benefit) sebaik-baiknya untuk anggota
e.    5.Anggota koperasi memperoleh bagian SHU sebanding dengan besarnya transaksi yang mereka lakukan

BADAN USAHA LAINNYA
a.     Nonkoperasi adalah kumpulan modal
b.    Suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham yang disetor
c.     Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan
d.    Tujuannya adalah mengejar laba setinggi-tingginya
e.     Pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya

Laporan Keuangan Koperasi
                   Dalam mengurus atau menjalankan koperasi sebagai pengurus atau staff koperasi wajib membuat laporan keuangan koperasi. tujuanya adalah untuk mengetahui keadaan keuangan dalam koperasi. lalu apa saja laporan keuangan dalam koperasi yang wajib kita ketahui? simak berikut ini adalah beberapa laporan keuangan koperasi yang wajib dibuat dan diketahui.
a.       Laporan Neraca : Neraca adalah laporan keuangan keseluruhan. bisa disebut neraca adalah laporan ringkasan harta atau aset pada satu periode tertentu.
b.      Laporan Simpanan Wajib & Pokok : Laporan Simpanan wajib dan pokok adalah laporan untuk melihat beberapa anggota yang sudah membayar simpanan wajib dan pokok perbulan.
c.       Laporan Peminjaman : Peminjaman adalah nasabah atau anggota yang meminjam uang kepada koperasi. laporan ini menunjukan detail para anggota saat melakukan pinjaman kepada koperasi.
d.      Laporan Pembayaran Pinjaman & Bunga : Laporan ini digunakan untuk anggota yang melakukan pembayaran atau angsuran pinjaman dan bunga kepada koperasi.
e.       Laporan SHU : Laporan ini menampilkan anggota anggota yang mendapat pembagian SHU secara detail. SHU dibagikan dengan rumus tertentu, jika menggunakan software koperasi maka akan langsung terhitung otomatis.
f.       beberapa laporan diatas adalah laporan laporan yang wajib dicetak bila menjalankan koperasi. 

Berikut Penjelasannya :


A.            Neraca

Aktiva

Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:

          Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.

          Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.


a.              Utang

Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).


b.              Modal

Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.


B.            Laporan Laba Rugi


Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a. Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.

Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah  keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.

Sumber :