Permodalan
Koperasi
Dalam
menjalankan usaha dalam koperasi maka kita memerlukan yang namanya modal atau
pembiayaan. Gunanya modal dan pembiayaan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan
dari tugas koperasi tersebut. Permodalan dan pembiayaan dari koperasi ini
nantinya akan masuk pada manajemen keuangan koperasi. Manajemen keuangan ini
nantinya berkaitan dnegan masalah kesejahteraan anggota. Yang berkaitan dengan
permasalahan anggota nantinya bisa tidak untuk meningkatkan kemakmuran dari
para pemilik modal. Sangat berkaitan erat sekali. Maka dari itu permodalan dan
pembiayaan untuk koperasi sangatlah penting .
Ternyata
Modal koperasi didapat dari beberapa bentuk diantaranya yaitu modal
sendiri dan modal pinajman yang akan dijelaskan menjadi beberapa bagian
diantaranya adalah:
1. Modal Sendiri
Modal sendiri merupaan modal yang
didapat sendiri oleh koperasi melalui anggotanya yang dijelaskan sebagai
berikut:
· Simpanan
pokok
Simpanan
yang wajib dibayarkan oleh anggota saat masuk pertama kali menjadi anggota.
Jumlah yang dibayarakan oleh setiap anggota adalah sama untuk setiap anggota.
Simpanana ini tidak apat dikembalikan atau tidak dapat diminta oleh anggota.
Simpanan pokok ini harus disetor secara penuh tanpa dicicil dan harus memiliki
bukti penyetoran. Setelah melakukan simpanan pokok ini kita akan diberikan
bukti yang berupa serifikat modal koperasi. Sertifikat modal koperasi ini
nantinya: Dibeli oleh anggota, koperasi yang menerbitkannya, merupakan tanda
bukti penyertaan modal anggota di koperasi, mendapat bukti penyetoran atas
sertifikat modal koperasi yang disetornya.
· Simpanan
Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yan wajib
dibayarakan oleh anggota dalam waktu tertentu. Jumlah yang dibayarakan oleh
setiapa nggota tidak harus sama. Simpanana ini dapat dikembalaikan atau diminta
dnegan cara dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi. Waktu untuk
mengambil pun tidak sembarang waktu bisa mengambil simpanan wajib, kembali pada
ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi.
· Dana
cadangan
Dana cadangan dapat dijelaskan sebagi
berikut: Dana yang disisihkan dari selisih hasil usaha atau surplus hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutupi kerugian koperasi jika diperlukan. Selisih Hasil
Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi selama satu tahun yang dikurangi dnegan
biaya, penyusutan, membayar kewajiban kwajiban koperasi, termasuk
memebayar pajak dalam satu tahun. Besarnya Shu yang diterima anggota akan
berbeda sesuai dengan partisipasi modal dan transaksinyd alm koperasi . Untuk
dapat menentukan besarnya SHU ini diperlukan informasi berikut: SHU total dalam
satu tahun yang dilakukan oleh koperasi, SHU yang berasal dari non anggota (
namun SHU ini tidak masuk dalam pembaagian SHU ke anggota, SHU ini digunakan
untuk keperluan koperasi entah itu perbaikan akoperasi atau pengembangan
kualitas dan mutu koperasi ), ketentuan besarnya cadangan yang didishkan
terlebih dagulu yaitu setidaknya 20 % ( dua puluh persen )
· Hibah
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri
Hibah merupakan sejumalah uang atau barang yang memeiliki nilai tertentu, dimana dihibahkan atau disumbangakn oleh pihak ketiga yang sumbernya dar modal asing langsung atu tidak langsung tanpa adnaya ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya kepada pihak ketiga tersebut. Dan ahibah ini juga tidak termausk dalam pembagian SHU melainkan dana in untuk kegiatan usaha dari koperasi itu sendiri
2 Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
1. Modal Pinjaman Anggota
Selain
daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan
modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus. (Baca juga: pengertian ekuitas / modal )
· Simpanan sukarela adalah uang
titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan
waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
· Simpanan khusus adalah
pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu.
Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan
khusus.
2. Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi
bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha
lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
3. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu
koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan
lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
· Rencana
penggunaan modal atau rencana usaha.
· Rencana
pengembalian kredit
· Jaminan
barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman.
4. Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
Sumber
modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang
merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan
pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus
mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi
persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )
3. Sumber Lain Yang
Sah
Pinjaman
lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti
pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
1. Modal Penyertaan
Modal
pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan
disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang
diperlukan.
· Modal penyertaan dari pemerintah
Modal penyertaan dari pemerintah dalam
hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi.
Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang
bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan
bisa ditarik kembali.
· Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah
Modal yang bukan dari
pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal penyertaan
adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut
menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan
perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat dari pihak penanam modal
pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:
1. Hak
atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan
pembayaran bunga tetap.
2. Memiliki
kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan
menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.
Koperasi sebagai
Badan Usaha
Sebagai Badan usaha, koperasi wajib tunduk pada kaidah-kaidah perusahaan
dan prinsip ekonomi yang berlaku
Dengan mengacu pada konsep sistem:
·
Bahwa koperasi sebagai kombinasi antara: manusia, aset fisik dan non
fisik, informasi dan teknologi
·
Koperasi harus dapat menghasilkan KEUNTUNGAN
dalam mengembangkan organisasi dan usahanya
Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Kegiatan usaha
c. Permodalan koperasi
d. Manajemen koperasi
e. Organisasi koperasi
f. Sistem pembagian keuntungan (SHU)
PERBEDAAN KOPERASI dengan BADAN USAHA LAINNYA
KOPERASI
a. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
b. Di koperasi setiap anggota memiliki suara yang sama
c. Anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user)
d. Tujuannya adalah memberikan manfaat pelayanan (benefit)
sebaik-baiknya untuk anggota
e. 5.Anggota koperasi memperoleh bagian SHU sebanding dengan
besarnya transaksi yang mereka lakukan
BADAN USAHA LAINNYA
a. Nonkoperasi adalah kumpulan modal
b. Suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham yang disetor
c. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan
d. Tujuannya adalah mengejar laba setinggi-tingginya
e. Pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding
dengan saham yang dimilikinya
Laporan Keuangan
Koperasi
Dalam
mengurus atau menjalankan koperasi sebagai pengurus atau staff koperasi wajib
membuat laporan keuangan koperasi. tujuanya adalah untuk mengetahui keadaan
keuangan dalam koperasi. lalu apa saja laporan keuangan dalam koperasi yang
wajib kita ketahui? simak berikut ini adalah beberapa laporan keuangan koperasi
yang wajib dibuat dan diketahui.
a.
Laporan Neraca : Neraca adalah laporan
keuangan keseluruhan. bisa disebut neraca adalah laporan ringkasan harta atau
aset pada satu periode tertentu.
b.
Laporan Simpanan Wajib & Pokok :
Laporan Simpanan wajib dan pokok adalah laporan untuk melihat beberapa anggota
yang sudah membayar simpanan wajib dan pokok perbulan.
c.
Laporan Peminjaman : Peminjaman adalah
nasabah atau anggota yang meminjam uang kepada koperasi. laporan ini menunjukan
detail para anggota saat melakukan pinjaman kepada koperasi.
d.
Laporan Pembayaran Pinjaman & Bunga
: Laporan ini digunakan untuk anggota yang melakukan pembayaran atau angsuran
pinjaman dan bunga kepada koperasi.
e.
Laporan SHU : Laporan ini menampilkan
anggota anggota yang mendapat pembagian SHU secara detail. SHU dibagikan dengan
rumus tertentu, jika menggunakan software koperasi maka akan langsung terhitung otomatis.
f.
beberapa laporan diatas adalah laporan
laporan yang wajib dicetak bila menjalankan koperasi.
Berikut Penjelasannya :
A. Neraca
Aktiva
Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua
bagian yaitu:
Aktiva lancar yang terdiri dari uang
kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai,
dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang
termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan,
piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.
Aktiva tidak lancar yang mempunyai
masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus
operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang
termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva
tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
a.
Utang
Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada
pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau
modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang
jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).
b.
Modal
Hak atau bagian yang dimiliki pemilik
perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba
yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan
terhadap seluruh utang-utangnya.
B.
Laporan Laba Rugi
Laporan keuangan yang
menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil
usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a. Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.
Sumber :