KONSEP KOPERASI INDONESIA
Kata Koperasi berasal dari Bahasa
Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara
sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara
sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta saling bekerjasama.
Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan
hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
Konsep Koperasi Negara Berkembang adanya
perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat
dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan
berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh
dan berkembang. Sehingga, pengembangan
koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top down
harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa
memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh,
sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif . Apabila
hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar
dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan
pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diIndonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
KONSEP
KOPERASI
Konsep
koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :
1.
Konsep koperasi barat, Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2.
Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
system sosialis komunis.
3.
Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan
pengembangannya.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
koperasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi
diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk
mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak
terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E.
Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum
Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari
Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem
ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan
ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang
tidak memiliki banyak pembela dalam
bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank
yang berwatak dasar koperasi ini tidak
lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat
itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.
Perkembangan
koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo (Organisasi
kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah
Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang
terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa
juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga
harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan
banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920
dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof.
Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi.
Lima tahun sejak peluncuran komisi ini
jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
2.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda
perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas
pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili
oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau
Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh
pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik
hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan
rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai
penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun
dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit bagi koperasi.
Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah
lain, yaitu:
a.Shomin
Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.Shomin
Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.Jumin
Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang
dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.
Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya
Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan secara politis ini
membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah
Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan
semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi
permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di
sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko
guru perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu, pada bulan Desember
1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan
Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan
menangani pembinaan gerakan koperasi dan
jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dan menghasilkan beberapa keputusan
antara lain:
a.
Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia)
b.
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong
royong
c.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d.
Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah
berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia
berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan
sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia
Hubungan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
|
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
|
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
ALIRAN
KOPERASI
Aliran
Yardstick
•
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
•
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
•
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran
Sosialis
•
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
•
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
•
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
•
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
PRINSIP
PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi
lainnya
1. Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya
setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya
sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja
yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap
kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat
harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
Maksudnya
setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari
masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara
tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain
investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU
juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian
balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang
tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu
juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5.
Kemandirian.
Maksudnya
setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas
setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara
aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha
itu sendiri.
6. Pendidikan
perkoperasiaan
Maksudnya
pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun
dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai
makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan
partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan
koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat
memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama
antar koperasi.
Maksudnya
adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan
koperasi tersebut
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan
bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut
- Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk
Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau
Koperasi Sekunder.
- Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20
orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan
minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia.
- Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang
memuat anggaran dasar.
- Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.
Anggaran Dasar Koperasi
Angaran Dasar Koperasi
sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
- Daftar nama pendiri;
- Nama dan tempat kedudukan;
- Maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
- Ketentuan mengenai keanggotaan;
- Ketentuan mengenai rapat anggota;
- Ketentuan mengenai pengolahan;
- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
Dasar Pembentukan Koperasi
Orang atau masyarakat
yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan
Koperasi:
- Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota
Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama.
Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau
menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan
ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan
ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak
dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat
masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang
yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah
belah Persatuan Gerakan Koperasi.
- Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara
ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola
secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
- Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan,
fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
- Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya
mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut:
- Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang
oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan
penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon
anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
- Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat
pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
- Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara
lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah semua upaya
persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah
melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut.
- Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
koperasi untuk Koperasi Sekunder.
- Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri
atau kuasa pendiri.
- Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang
diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai
Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta
pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas
Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
- Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain
mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri,
kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga
- Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan
mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri,
pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
- Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat
berita acara rapat pembentukan Koperasi.
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum
Koperasi
Para pendiri atau
kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Pemerintah
dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya
diajukan dengan melampirkan:
- Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk
mengajukan permintaan pengesahan akta.
- Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya
dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
- Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
- Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
- Data pendiri Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
- Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi
primer).
- Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili
Koperasi itu berada.
- Pas foto pengurus Koperasi.
Pertanggungjawaban
Kuasa Pendiri Koperasi
Selama permintaan pengesahan akta pendiri
koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha
atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon Koperasi.
Setelah
akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat
anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk
memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan
usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
Apabila
rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah
dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak
maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut
menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
Pada saat
RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi
Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis
usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang
dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi,
pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan
organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.
Dalam
perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan
cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi sebagai berikut :
1) Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
2) Dewan
Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
3) Dewan
Koperasi
Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
4) Badan
Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
5) Lembaga
Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
6) Asbikom
Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti
Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga
organisasi lainya, seperti Kadin.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.slideshare.net/Chaeraniirma/konsep-koperasisejarah-dan-aliran-koperasi-indonesia-15281545
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
