Selasa, 19 Maret 2019


KONSEP KOPERASI INDONESIA
            Kata Koperasi berasal dari Bahasa Inggris cooperative yang berarti kerjasama. Jadi pengertian koperasi secara sederhana adalah organisasi atau perkumpulan orang yang bergabung secara sukarela dan mempunyai tujuan sama dalam memenuhi kebutuan serta saling bekerjasama. Koperasi seharusnya mempunyai Badan Hukum, tetapi jika tidak mempunyai badan hukum akan disebut sebagai Pra-koperasi.
            Konsep Koperasi Negara Berkembang adanya perbedaan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.  Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach.

            Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif . Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi diIndonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.

            Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu :
1. Konsep koperasi barat, Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep koperasi sosialis Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah koperasi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :

1. Koperasi Zaman Kolonial Belanda
            Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya, bank itu hanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak pembela dalam  bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank yang  berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda De Wolff Van Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E. Sieburgh.

            Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah tatkala usaha Budi Utomo (Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai Budi Utomo. Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini  jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.

2. Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
            Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit  bagi koperasi. 

Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu:
a.Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi) 
b.Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat) Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi. Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.

3. Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
            Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945.

            Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor kehidupan, trmasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru  perekonomian Indonesia.

            Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani  pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani  persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. 
Dan menghasilkan beberapa keputusan antara lain:
a. Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) 
b. Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong
c. Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari Koperasi Indonesia”
d. Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang perkoperasian Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembngan koperasi di Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di Indonesia

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (Commonwealth)
















ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

Aliran Sosialis
         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

PRINSIP PRINSIP KOPERASI
            Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut
Persyaratan Pembentukan Koperasi
Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan Koperasi adalah sebagai berikut
  1. Persyaratan pembentukan Koperasi didasarkan atas bentuk Koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
  2. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan Koperasi Sekunder memerlukan minimal 3 Koperasi yang telah berbadan hukum.
  3. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  4. Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi.

Anggaran Dasar Koperasi

Angaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini:
  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta di bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai rapat anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengolahan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Dasar Pembentukan Koperasi

Orang atau masyarakat yang mendirikan Koperasi mengerti maksud dan tujuan Koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi:
  1. Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota Koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak semua orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota Koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, juga orang-orang diindikasikan sebagai orang yang suka menghasut atau kena hasutan pihak lain yang merusak atau memecah belah Persatuan Gerakan Koperasi.
  2. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
  3. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
  4. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesien dalam pengolahan Koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar Koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan Koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Pembentukan Koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut antara lain meliputi kegiatan penyuluhan, penerangan maupun pelatihan bagi para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai perkoperasian.
  2. Yang dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan Koperasi dan yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
  3. Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Rapat Pembentukan Koperasi

Setelah semua upaya persiapan pembentukan Koperasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memerhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
  1. Rapat anggota Koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang untuk Koperasi Primer dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi untuk Koperasi Sekunder.
  2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seseorang atau beberapa pendiri atau kuasa pendiri.
  3. Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi dan menandatangani Anggaran Dasar Koperasi.
  4. Apabila diperlukan dan atas permohonan para pendiri, pejabat Dinas Koperasi dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
  5. Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas, antara lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha pengurusan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
  6. Anggaran dasar harus memuat sekurang-kurangnya daftar nama hadir, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usahanya, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, jangka waktu berdiri, pembagian sisa hasil usaha (SHU), dan ketentuan mengenai sanksi.
  7. Rapat harus mengambil kesepakatan dan keputusan serta wajib membuat berita acara rapat pembentukan Koperasi.

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Badan Hukum Koperasi

Para pendiri atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Pemerintah dengan bantuan notaris.
Permintaan pengesahan tersebut hendaknya diajukan dengan melampirkan:
  1. Berita acara pembentukan Koperasi termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan pengesahan akta.
  2. Surat bukti penyetoran modal dari setiap pendiri kepada koperasinya dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
  3. Rencana awal kegiatan Koperasi atau program kerja.
  4. Daftar hadir rapat pembentukan Koperasi.
  5. Data pendiri Koperasi.
  6. Daftar susunan pengurus dan pengawas Koperasi.
  7. Fotokopi KTP dari masing-masing anggota pendiri (untuk koperasi primer).
  8. Rekomendasi dari kelurahan yang diketahui oleh kecamatan domisili Koperasi itu berada.
  9. Pas foto pengurus Koperasi.

Pertanggungjawaban Kuasa Pendiri Koperasi

            Selama permintaan pengesahan akta pendiri koperasi masih dalam penyelesaian, kuasa pendiri dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau calon Koperasi.
            Setelah akta pendirian Koperasi disahkan maka pendiri harus segera mengadakan rapat anggota, baik rapat anggota biasa maupun rapat anggota tahunan (RAT) untuk memutuskan menerima atau menolak tanggung jawab kuasa pendiri atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan.
            Apabila rapat anggota menerima maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan kuasa pendiri menjadi beban atau keuntungan Koperasi. Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pribadi kuasa pendiri.
            Pada saat RAT pertama ini dirumuskan perangkat lunak dan perangkat keras dari organisasi Koperasi yang dibentuk, seperti tata kerja dan struktur organisasi, jenis usaha, kepengurusan (pengurus dan pengawas) pertama dalam koperasi yang dibentuk dan hal-hal strategis lainya untuk keperluan pengembangan Koperasi, pengurus terpilih bertanggung jawab atas keberlangsungan aktivitas usaha dan organisasi koperasi sampai RAT tahun selanjutnya.

            Dalam perjalanannya, organisasi yang dibentuk dapat mengembangkan jaringan dengan cara masuk ke dalam keanggotaan Organisasi Gerakan Koperasi sebagai berikut :

1)    Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) untuk tingkat pusat
2)    Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) untuk tingkat provinsi
3)    Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) untuk tingkat kabupaten atau kota
4)    Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK),
5)    Lembaga Pengembangan Jaringan Usaha Koperasi (LP-JUK)
6)    Asbikom Jabar (Asosiasi Bisnis Koperasi Mahasiswa Jawa Barat), atau sekundernya seperti Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), GKPRI, GKBI, dan GKSI. Bisa juga organisasi lainya, seperti Kadin.

DAFTAR PUSTAKA

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar