Senin, 19 Juni 2017

Otonomi daerah 2

1.    Pendapatan SDA

Otonomi daerah membawa pengaruh yang dalam kemajuan bangsa Indonesia di berbagai daerah termasuk di provinsi Nusa tenggara barat. Diharapkan, Dalam perkembangannya otonomi daerah terus memberikan energi yang positif untuk pengembangan potensi daerah. semua pemerintahan daerah di Indonesia baik tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bisa menciptakan iklim yang kondusif tersebut. tidak hanya di NTB, Jawa barat, Sumatera Barat, DKI jakarta, hingga seluruh pemerintahan daerah di Indonesia harus bisa memainkan perannya dengan baik agar kewenangan dalam mengelola daerah dapat terwujud dengan baik. Pemerintah daerah dituntut untuk bisa memberikan pengaruh kepada kebijakan publik sehingga otonomi daerah tidak sekedar kewenangan biasa. Merancang peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan warga. Konsep yang matang dalam pengelolaan potensi daerah dibutuhkan agar kekayaan alam tidak tersentral di pemerintah pusat tetapi proporsi terbesar dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat di daerah. Pengelolaan yang tidak tajam dan tidak professional hanya akan menimbulkan permasalahan baru selanjutnya. Percayalah, sumber daya alam yang baik dengan pengelolaan yang bertujuan baik akan membawa bangsa ini menjadi bangsa mandiri yang sejahtera. 
Penguasaan Sumber Daya Alam dan Otonomi Daerah Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya.
Pasal 10 UU No.32 Tahun 2004, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Dalam penguasaan SDA yang ada di Kaltim, prinsip otonomi yang seluas-luasnya memberi konseweksi pada perubahan dalam pengelolaan SDA di daerah.
Sebagai contoh di Kaltim untuk bidang pertambanga. Untuk izin IUP Kaltim sampai tahun 2011 mencapai 1275, tidak termasuk ijin HPH, Perkebunan dan lain-lain. Dampak yang dirasakan, secara postif dengan adanya peningkatan PAD, Terbukanya kawasan, investasi, tenagakerja, Namun penguasaan SDA di Kaltim, sejak diberlakukan UU No.22 Tahun 1999 jo UU No.32 Tahun 2004, telah membawa dampak negative terhadap lingkungan hidup, ekspoiltasi SDA sekarang telah melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan. E
ksploitasi ini membawa pada kerusakan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup di Kaltim. Penguasaan SDA juga bermasalah terhadap bagi hasil pada daerah Propinsi Kaltim terhadap peimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal lain yang membuat penguasaan SDA hancur, karena pimpin didaerah, berlaku sebagai raja-raja kecil didaerah yang punyi otoritas kekuasan dan kewenangan untuk melakukan perubahan dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan SDA. Kesempatan inilah yang dibuat untuk mengubah semua kebijakan dalam pengelolaan SDA, sehingga pada akhirnya SDA dijual murah, tanpa perlindungan lingkungan dan mengabaikan kepentingan masyarakat setempat. Dengan prinsip otonomi yang dimiliki kepala daerah, banyak melakukan kebijakan dan izin-izin baru dalam pengelolaan SDA yang tidak berbasis, penataan ruang, tata kelola SDA, lingkungan hidup. Kebanyakan kebijakan berorintasi pada kepentingan sesaat, selagi menjabat, dan mengespoiltasi apapun dengan cepat, tanpa memikir dampak yang timbulkan untuk generasi yang akan datang.
Dalam kajian legal spirit desentralisasi dalam penguasaan negara atas sumber daya alam pasca UU Berlakunya UU No.22 Tahun 1999 jo UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah menjadi pintu awal dimulainya suatu usaha untuk membangun daerahnya dengan memanfaatkan potensi daerah berupa SDA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Pada hakekatnya otonomi daerah yang ingin dibangun merupakan upaya untuk mendekatkan sistem pengelolaan sumber alam pada masyarakat di daerah, agar masyarakat yang bersangkutan dapat merasakan manfaat ekonomi dari eskploitasi sumber daya alam yang didaerahnya.
Demikian juga pengalaman dari penguasaan sumber daya alam yang sentralistik di masa lalu, telah memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah yang lebih banyak berpihak pada pemilik modal yang besar dan investor-investor baik dari dalam maupun luar negeri dengan menggunkan teknologi maju justru menimbulkan kerusakan dan kehancuran lingkungan yang tidak terkendali dan konflik pada tataran masyarakat. Secara konseptual subtansansi perundang-undangan yang berkaitan dengan hubungan hukum penguasaan sumber daya alam, ini tidak sesuai lagi dengan tujuan awalnya, hal ini karena ketentuan yang terdapat didalamnya telah memberikan kekuasaaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus segala sesutu yang berkaitan dengaan sumber daya alam, sehingga kekuasaan yang dimiliki oleh daerah lambat alut menegasikan keberadaan masyarakat dan yang ada kepentingan modal yang didahulu, bukan kepentingan rakyat atau masyarakat sekitar sumber daya alam.
Seyognya otonomi daerah, memberi nilai kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, bukan masalah baru, berupa perusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam pengelolaan SDA berorintasi pada nilai-nilai kearifan lokal, yang seharusnya didorong. Otonomi daerah dalam penguasaan SDA, seharusnya memberi nilai lebih bagi pembangunan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah Kaltim. 

2.    Pendistribusian Hasil SDA Dengan UU no. 25 tahun 1999


PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggung-jawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan, maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi, antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Sumber-sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di Daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di samping itu untuk menanggulangi keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada Daerah dapat dialokasikan Dana Darurat. Dengan demikian, Undang-undang ini selain memberikan landasan pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antar Daerah.
Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana Cadangan yang bersumber dari penerimaan Daerah, serta sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan Daerah ditempatkan dalam dokumen Daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan.
Dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan Daerah dilakukan oleh instansi pemeriksa fungsional. Di samping itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sistem alokasi kepada Daerah, diatur pula sistem informasi keuangan daerah dan menetapkan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan uraian di atas, Undang-undang ini mempunyai tujuan pokok antara lain :
1.      Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
2.      Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti.
3.      Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan otonomi Daerah dengan penyelenggararaan pemerintahan daerah yang transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan antar Daerah dalam kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya, dan memberikan kepastian sumber keuangan Daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.
4.      Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi Daerah.
5.      Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Daerah.
6.      Menjadi pedoman pokok tentang keuangan Daerah.


Kamis, 15 Juni 2017

Otonomi Daerah 1 
1.    Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para Ahli| Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya. 

1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. 
Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah antara lain adalah :
1. Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
·         Nilai Unitaris. Nilai ini diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan yang lain di dalamnya yang bersifat negara. Hal ini berarti bahwa kedaulatan yang terdapat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
·         Nilai Dasar desentralisasi teritorial. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 18.
Dengan melihat kedua nilai dasar tersebut di atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan pelimpahan sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan tersebut menjadi pusat penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
2. Ketetapan MPR RI No. XV/MPR/1998
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hal tersebut diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatiakan keanekaragaman daerah.
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974
Undang-Undang ini berisi tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah. Dalam Bab I Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam Bab III pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka pembentukan suatu daerah harus memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan nasional, serta syarat-syarat yang lainnya sehingga suatu daerah mampu melaksanakan pembangunan, pembinaan kestabilan politik, serta kesatuan bangsa.
1.     Hakikat Otonomi Daerah
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing. 
  • Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2.     Tujuan Otonomi Daerah
  • agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
  • agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
  • agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri. 
3.     Prinsip Otonomi Daerah 
  • Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
  • Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
  • Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
4.     Asas Otonomi Daerah
  • Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara. 
  • Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  • Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna). 
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. 
2.    Implementasi politik strategi nasional

Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah:

Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga.

3.    Keberhasilan Politik Strategi Nasional

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.      Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.      Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.      Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.      Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.      Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.      IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Advertisements


Minggu, 11 Juni 2017

Politik dan Strategi Nasional 2

1.     Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
 Melalui penata-penata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan nasional. Dalam era reformast saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontroi jalannya dan strategt nasional yang telah ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kebidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
o   Semakin tingginya kesadaran berrnasyarakat, berbangsa dan ber-negara.
o   Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
o   Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan   hidup.
o   Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
o   Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

2.    Stratifikasi politik strategi nasional

Stratifikasi Politik Nasional

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak

a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR.

b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga rnencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

2. Tingkat Kebijakan Umum

Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
·                     Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
·                     Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
·                     Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelalcsanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)).
·                     Dalam keadaan keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.

3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus

Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur daiam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya.

Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggung jawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengeluarkan Surat Edaran Menteri.

4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis

Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi.

5. Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah tingkat I wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah tingkat II di tangan bupati atau wali kota.

b. Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat I atau II, keputusan dan instruksi kepala daerah tingkat I atau II.

3.    Politik pembangunan nasional dan manajemen nasional

1.      Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
2.Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi :
§  Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
§  Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
§  Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
§  Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.