Otonomi daerah 2
1.
Pendapatan SDA
Otonomi daerah
membawa pengaruh yang dalam kemajuan bangsa Indonesia di berbagai daerah termasuk
di provinsi Nusa tenggara barat. Diharapkan, Dalam perkembangannya otonomi
daerah terus memberikan energi yang positif untuk pengembangan potensi daerah.
semua pemerintahan daerah di Indonesia baik tingkat provinsi hingga
kabupaten/kota bisa menciptakan iklim yang kondusif tersebut. tidak hanya di
NTB, Jawa barat, Sumatera Barat, DKI jakarta, hingga seluruh pemerintahan
daerah di Indonesia harus bisa memainkan perannya dengan baik agar kewenangan
dalam mengelola daerah dapat terwujud dengan baik. Pemerintah daerah dituntut
untuk bisa memberikan pengaruh kepada kebijakan publik sehingga otonomi daerah
tidak sekedar kewenangan biasa. Merancang peraturan daerah yang sesuai dengan
kebutuhan warga. Konsep yang matang dalam pengelolaan potensi daerah dibutuhkan
agar kekayaan alam tidak tersentral di pemerintah pusat tetapi proporsi
terbesar dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat di
daerah. Pengelolaan yang tidak tajam dan tidak professional hanya akan
menimbulkan permasalahan baru selanjutnya. Percayalah, sumber daya alam yang
baik dengan pengelolaan yang bertujuan baik akan membawa bangsa ini menjadi
bangsa mandiri yang sejahtera.
Penguasaan Sumber
Daya Alam dan Otonomi Daerah Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya.
Pasal 10 UU No.32
Tahun 2004, pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ini ditentukan menjadi
urusan pemerintah. Dalam penguasaan SDA yang ada di Kaltim, prinsip otonomi
yang seluas-luasnya memberi konseweksi pada perubahan dalam pengelolaan SDA di
daerah.
Sebagai contoh di
Kaltim untuk bidang pertambanga. Untuk izin IUP Kaltim sampai tahun 2011
mencapai 1275, tidak termasuk ijin HPH, Perkebunan dan lain-lain. Dampak yang
dirasakan, secara postif dengan adanya peningkatan PAD, Terbukanya kawasan,
investasi, tenagakerja, Namun penguasaan SDA di Kaltim, sejak diberlakukan UU
No.22 Tahun 1999 jo UU No.32 Tahun 2004, telah membawa dampak negative terhadap
lingkungan hidup, ekspoiltasi SDA sekarang telah melebihi daya dukung dan daya
tampung lingkungan. E
ksploitasi ini
membawa pada kerusakan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup di Kaltim.
Penguasaan SDA juga bermasalah terhadap bagi hasil pada daerah Propinsi Kaltim
terhadap peimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal lain yang membuat
penguasaan SDA hancur, karena pimpin didaerah, berlaku sebagai raja-raja kecil
didaerah yang punyi otoritas kekuasan dan kewenangan untuk melakukan perubahan
dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan SDA. Kesempatan inilah yang
dibuat untuk mengubah semua kebijakan dalam pengelolaan SDA, sehingga pada
akhirnya SDA dijual murah, tanpa perlindungan lingkungan dan mengabaikan
kepentingan masyarakat setempat. Dengan prinsip otonomi yang dimiliki kepala
daerah, banyak melakukan kebijakan dan izin-izin baru dalam pengelolaan SDA
yang tidak berbasis, penataan ruang, tata kelola SDA, lingkungan hidup.
Kebanyakan kebijakan berorintasi pada kepentingan sesaat, selagi menjabat, dan
mengespoiltasi apapun dengan cepat, tanpa memikir dampak yang timbulkan untuk
generasi yang akan datang.
Dalam kajian legal
spirit desentralisasi dalam penguasaan negara atas sumber daya alam pasca UU
Berlakunya UU No.22 Tahun 1999 jo UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, telah menjadi pintu awal dimulainya suatu usaha untuk membangun
daerahnya dengan memanfaatkan potensi daerah berupa SDA dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan. Pada hakekatnya otonomi daerah yang ingin dibangun
merupakan upaya untuk mendekatkan sistem pengelolaan sumber alam pada
masyarakat di daerah, agar masyarakat yang bersangkutan dapat merasakan manfaat
ekonomi dari eskploitasi sumber daya alam yang didaerahnya.
Demikian juga
pengalaman dari penguasaan sumber daya alam yang sentralistik di masa lalu,
telah memberikan pelajaran berharga bagi pemerintah yang lebih banyak berpihak
pada pemilik modal yang besar dan investor-investor baik dari dalam maupun luar
negeri dengan menggunkan teknologi maju justru menimbulkan kerusakan dan
kehancuran lingkungan yang tidak terkendali dan konflik pada tataran
masyarakat. Secara konseptual subtansansi perundang-undangan yang berkaitan
dengan hubungan hukum penguasaan sumber daya alam, ini tidak sesuai lagi dengan
tujuan awalnya, hal ini karena ketentuan yang terdapat didalamnya telah
memberikan kekuasaaan yang sangat besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengurus segala sesutu yang berkaitan dengaan sumber daya alam, sehingga
kekuasaan yang dimiliki oleh daerah lambat alut menegasikan keberadaan
masyarakat dan yang ada kepentingan modal yang didahulu, bukan kepentingan
rakyat atau masyarakat sekitar sumber daya alam.
Seyognya otonomi
daerah, memberi nilai kesejahteraan bagi masyarakat di daerah, bukan masalah
baru, berupa perusakan dan pencemaran lingkungan. Dalam pengelolaan SDA
berorintasi pada nilai-nilai kearifan lokal, yang seharusnya didorong. Otonomi
daerah dalam penguasaan SDA, seharusnya memberi nilai lebih bagi pembangunan,
tingkat kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah Kaltim.
2.
Pendistribusian Hasil SDA Dengan UU
no. 25 tahun 1999
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk
mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam Pasal
18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah
Indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah
administrasi.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan
berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang
memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai sub
sistem pemerintahan negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah
otonom, Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi
masyarakat, dan pertanggung-jawaban kepada masyarakat.
Dalam
rangka menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan,
maka pemerintahan suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama
yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber ekonomi dalam
bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi,
antara lain, pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan
fungsi stabilisasi yang meliputi, antara lain, pertahanan-keamanan, ekonomi dan
moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih
efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, karena Daerah pada umumnya lebih
mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Namun dalam
pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda dari
masing-masing wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat
penting sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi Daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata,
dan bertanggung jawab di Daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan
pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan,
serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber pembiayaan
pemerintahan Daerah dalam rangka perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.
Sumber-sumber
pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Sumber
pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam
wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil
retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Dana
perimbangan merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian Daerah dari
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan
penerimaan dari sumber daya alam, serta dana alokasi umum dan dana alokasi
khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut saling mengisi dan
melengkapi.
Bagian
Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan sumber penerimaan
yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil. Dana alokasi umum
dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas
daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di
Daerah, sehingga perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum
berkembang dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu
membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus Daerah. Di samping itu untuk menanggulangi
keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada Daerah dapat dialokasikan Dana
Darurat. Dengan demikian, Undang-undang ini selain memberikan landasan
pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga
memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antar Daerah.
Dalam
pelaksanaan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut
perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan bagi politik
luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal,
agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman Pemerintah Pusat.
Undang-undang
ini juga mengatur mengenai kewenangan Daerah untuk membentuk Dana Cadangan yang
bersumber dari penerimaan Daerah, serta sistem pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan dalam rangka desentralisasi
dilakukan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Berbagai laporan keuangan Daerah
ditempatkan dalam dokumen Daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga
terwujud keterbukaan.
Dalam
pengelolaan keuangan Daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan Daerah dilakukan
oleh instansi pemeriksa fungsional. Di samping itu, untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan sistem alokasi kepada Daerah, diatur pula sistem informasi keuangan
daerah dan menetapkan Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
yang bertugas mempersiapkan rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan
uraian di atas, Undang-undang ini mempunyai tujuan pokok antara lain :
1. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian
daerah.
2. Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil,
proporsional, rasional, transparan, partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel),
dan pasti.
3. Mewujudkan sistem perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah yang mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan
tanggung jawab yang jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
mendukung pelaksanaan otonomi Daerah dengan penyelenggararaan pemerintahan
daerah yang transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengurangi kesenjangan antar Daerah dalam
kemampuannya untuk membiayai tanggung jawab otonominya, dan memberikan kepastian
sumber keuangan Daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.
4. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi
Daerah.
5. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh
Pemerintah Daerah.
6.
Menjadi pedoman pokok tentang keuangan
Daerah.