Otonomi Daerah 1
1.
Otonomi
Daerah
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, Prinsip, Asas & Definisi Para
Ahli| Secara umum,
Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi
daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia
merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu
lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur
rumah tangga daerahnya.
1. Pengertian Otonomi Daerah Secara Etimologi - Istilah otonomi berasal dari
bahasa Yunani yang berarti auto,
dan nomous. Auto berarti
sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi
daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Di Indonesia, yang dasar hukum pelaksanaan
otonomi daerah antara lain adalah :
1. Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Menurut UUD tahun 1945, terdapat dua nilai dasar
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, yaitu :
·
Nilai Unitaris. Nilai ini
diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak memiliki kesatuan pemerintahan
yang lain di dalamnya yang bersifat negara. Hal ini berarti bahwa kedaulatan
yang terdapat pada rakyat, bangsa dan negara Indonesia tidak akan terbagi
diantara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
·
Nilai Dasar desentralisasi teritorial. Dalam bidang ketatanegaraan, pemerintah memiliki kewajiban untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi. Hal ini tercantum dalam
Undang-Undang dasar tahun 1945 pasal 18.
Dengan melihat kedua nilai dasar tersebut di
atas, maka bisa diartikan bahwa pembentukan daerah otonom dan pelimpahan
sebagian wewenang atau kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
guna mengatur serta mengurus kekuasaan serta kewenangan tersebut menjadi pusat
penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia.
2. Ketetapan MPR RI
No. XV/MPR/1998
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
tersebut mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan yang
luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hal tersebut
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional
yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah
diselenggarakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatiakan
keanekaragaman daerah.
3. Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1974
Undang-Undang ini berisi tentang pokok-pokok
pemerintahan di daerah. Dalam Bab I Pasal 1 huruf c menyatakan bahwa otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan dalam Bab III pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa untuk
pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, maka pembentukan
suatu daerah harus memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan ekonomi,
jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan nasional, serta
syarat-syarat yang lainnya sehingga suatu daerah mampu melaksanakan
pembangunan, pembinaan kestabilan politik, serta kesatuan bangsa.
1.
Hakikat
Otonomi Daerah
Daerah memiliki hak
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah,
macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah
masing-masing.
- Daerah memiliki
wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik
kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2. Tujuan Otonomi Daerah
- agar tidak
terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga
jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
- agar
pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun
dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
- agar
kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan
sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.
3. Prinsip Otonomi Daerah
- Prinsip
otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan
mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri,
keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal
nasional.
- Prinsip
otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya
telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan
potensi dan kekhasan daerah.
- Prinsip
otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam
penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
4.
Asas
Otonomi Daerah
- Asas
kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara.
- Asas
tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian,
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
- Asas
kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan
cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas
keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas
proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Asas
profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas
akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Asas
efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya
kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal
dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas
= berhasil guna).
Adapun
penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain
- Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
- Asas
dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
- Asas tugas
pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan
dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.
2.
Implementasi politik strategi nasional
Untuk mencapai tujuan
nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah
diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi polstranas
tersebut diantaranya adalah:
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga.
Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
* Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
* Menegakkan hukum secara konsisten.
* Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
* Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
* Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
* Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
Politik Dalam Negeri
* Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
* Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
* Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
* Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
Politik Luar Negeri
* Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
* Meningkatkan kualitas diplomasi
* Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga.
3.
Keberhasilan
Politik Strategi Nasional
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki
:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang
berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan
kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu
menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, patuh dan taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara
diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian diri sehingga
terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara
berbagai kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya
saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara
dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan
Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui
perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian
diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan
tegapnya NKRI.
Advertisements
Tidak ada komentar:
Posting Komentar