Jumat, 10 Maret 2017

DEMOKRASI SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Maksud dari Demokrasi yaitu, Demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pmerintahan negara yang terus berproses kearah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang , menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Penerapan Demokrasi di Indonesia didasari oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip - Prinsip Demokrasi :
a.       Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
b.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
c.       Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
d.      Membatasi pemakaian kekerasan
e.       Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
f.       Menjamin tegaknya keadilan
Prinsi-prinsip Demokrasi yang diuraikan diatas merupakan nila-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.
Penerapan Demokrasi di Indonesia
1.      Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
10 pilar Demokrasi Konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu :
1.      Demokrasi yang berketuhanan yang maha Esa
2.      Demokrasi dengan kecerdasan
3.      Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4.      Demokrasi dengan rule-of-law
5.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
6.      Demokrasi dengan hak asasi manusia
7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah
9.      Demokrasi dengan kemakmuran
10.  Demokrasi yang  berkeadilan sosial

Inti dari Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh masyarakatnya. oleh karena itu, dalam negara Demokratis setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk :
1.      Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
2.      Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
3.      Mengutamakan kepentingan negara
4.      Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
5.      Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan

2.      Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Dalam sudut pandang normatif, Demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip Demokrasi. Dapat dilihat dalam :
a.       Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen)
b.      Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945  (setelah diamandemen)
c.       Konstitusi Republik Indonesia Serikat Pasal 1 ayat (1 & 2)
d.      UUDS 1950 Pasal 1 ayat (1 & 2)
Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif, Indonesia adalah negara Demokrasi.
A.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia periode 1949-1959
-          Pertama, pergantian UUD 1945 dengan konstitusi RIS pada rentang waktu 27 desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950.
-          Kedua, pergantian konstitusi RIS dengan UUDS 1950 pada rentang waktu 17 agustus 1950 sampai dengan 5 juli 1959.
Masa Demokrasi Parlementer merupakan masa Demokrasi kejayaan di Indonesia, karena hampir semua elemen Demokrasi dapat kita temukan dalam kehidupan politik di Indonesia.
-          Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
-          Kedua, akuntabilitas (pertanggung jawaban) pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
-          Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
-          Keempat, sekalipun pemilu hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi pemilu tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip Demokrasi.
-          Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memanfaatkannnya dengan maksimal.
Demokrasi parlementer hanya bertahan selama 9 tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh presiden Soeharto pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945.
B.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Dalam dekrit tersebut presiden menyatakan membubarkan dewan konstituante dan kembali kepada UUD 1945. Dekrit Presiden tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi dan pemerintahan Indonesia mulai dimasuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang oleh Presiden Soekarno tersbut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksudnya dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
C.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia, Era yang dikenal sebagai Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini adalah untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
D.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998- Sekarang
Memiliki banyak perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya. Dapat kita lihat dari pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari sebelumnya sistem pemilu yang terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu. Rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa adanya diskrimisi. Sebagian besar hak rakyat bisa terjamin.
Kondisi demokrasi Indonesia saat ini bisa diibaratkan sedang menuju sebuah kesempurnaan. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.

3.      Membangun Demokrasi untuk Indonesia

1.      Pentingnya Kehidupan yang Demokratis, yaitu :
a.       Persamaan kedudukan dimuka hukum
b.      Partisipasi dalam pembuatan keputusan
c.       Distribusi pendapatan secara adil
d.      Kebebasan yang bertanggung jawab
2.      Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
a.       Berbuat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
b.      Bertindak demokratis dalam segala hal
c.       Mengadakan perubahan secara damai  tidak dengan kekerasan
d.      Menyelesaikan persoalan secara musyawarah
e.       Memilih pemimpin melalui cara yang demokratis
f.       Menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur dalam musyawarah
g.      Menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban
h.      Menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab
i.        Menghormati hak orang lain dalam berpendapat
j.        Memberikan kritik yang bersifat membangun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar