Rabu, 15 Maret 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM BELA NEGARA

Perkembangan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
Telah dirumuskan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-16 juli 1945.
Pada dasarnya, Soekarno mengemukakan tiga alasan untuk tidak menerima hak-hak asasi manusia dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, yaitu:
1.      Hak-Hak Warga Negara adalah Hak Individu
Ditegaskan bahwa hak-hak asasi akan menimbulkan bermacam-macam konflik di dalam masyarakat. Semuanya harus dipandang harmonis dan selaras. Kerapuhan padangan yang tidak mengakui secara terbuka adanya pertentangan-pertentangan dalam masyarakat dibuktikan dengan ketidakpuasan rakyat yang mendapat kekangan terlalu lama. Dibalik argumentasi Soekarno yaitu tidak bisa dibayangkan penguasa  atau pemerintah Indonesia akan bisa termakan juga oleh kekuasaan, termakan oleh (Evil Of Power). Belum dibayangkan pada waktu itu bahwa warga negara Indonesiapun nantinya akan memerlukan perlindungan dan jaminan hukum terhadap penguasa bangsa, termasuk Soekarno sendiri.
2.      Hak-Hak Warga Negara
Dalam suatu masyarakat perkembangan pribadi-pribadi yang kuat terhambat, maka masyarakat lembek itu akan mudah ikut orang-orang yang berkuasa dan tidak akan melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka itu. Zaman demokrasi terpimpin telah membuktikan kebenaran itu.
3.      Hak-Hak Politis dan Keadilan Sosial
Hak-hak politis dianggap berarti terhadap masalah-masalah yang sangat urgen, yaitu menyangkut keadilan sosial. Pembebasan dari kemiskinan memang sangat penting dan mendesak, akan tetapi perut yang penuh bukanlah tujuan hidup manusia satu-satunya. Realisasi keadilan adalah prasyarat, tetapi bukan pengganti penghormatan terhadap hak asasinya yang politis. Pasal-pasal Hak-hak kebebasan individu (Hak Asasi Manusia) dalam RUU merupakan hasil “Konsensus” dari perdebatan panjang berbagai paham dan pikiran serta kubu yang pro dan kontra terhadap masuknya HAM dalam RUUD. Hal ini menyebabkan UUD 1945 hanya sedikit memuat pasal-pasal tentang hak-hak warga negara.
Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.      Perjuangan dan penegakkan Hak asasi manusia di Indonesia, yaitu :
a.       Sosialisasi HAM
b.      Pendidikan HAM
c.       Advokasi HAM
d.      Kelembagaan HAM
2.      Kendala dan tantangan dalam penegakkan HAM
3.      Pelanggaran HAM dimasa lalu
4.      Pelanggaran HAM
5.      Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM
6.      Ketentuan Pidana
7.      Konsekuensi dari peradilan HAM
8.      Perlindungan saksi
9.      Penangkapan dan penahanan
10.  Peradilan
Dalam Bela Negara, Hak Asasi Manusia terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 A-J.  Sedangkan bela negara terdapat pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5.
Keterkaitan Hak asasi manusia dengan bela negara sampai saat ini banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat aktifis HAM dan kalangan pemerintah. Dapat dilihat dari UUD 1945 pasal 28 J sebagai berikut :
 Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.
Dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara di nyatakan sebagai berikut:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal ini bermakna, bahwa seluruh masyarakat dari berbagai aspek dan kalangan harus ikut serta dalam pelaksanaan bela negara dari tingkat masyarakat, Polri maupun TNI.
Dalam pasal 28 J dengan pasal 30 ayat 1 terdapat ketidakserasian dalam HAM bela negara yaitu dari pasal 28 J menyatakan setiap hak warga negara tidak boleh di ganggu oleh orang lain, sedangkan dalam pasal 30 ayat 1 Setiap warga negara diwajibkan untuk ikut dalam bela negara. Pada dasarnya, setiap warga negara belum tentu akan mengikuti wajib bela negara jika ada yang tidak ingin bergabung merupakan hak seseorang yang tidak boleh dipaksa dan diganggu gugat oleh siapa pun. Jika ada yang mengganggu merupakan pelanggaran UUD 1945 pasal 28 J. Tetapi Setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara. Jika tidak, artinya telah melanggar UUD 1945 pasal 30 ayat 1.

Dengan demikian, HAM dalam bela negara belum menemui titik terang hingga saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar