HAK
ASASI MANUSIA (HAM) DALAM BELA NEGARA
Perkembangan Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia
Telah dirumuskan dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 10-16 juli 1945.
Pada dasarnya, Soekarno mengemukakan tiga alasan untuk tidak menerima
hak-hak asasi manusia dalam Rancangan Undang-Undang Dasar, yaitu:
1. Hak-Hak Warga Negara adalah Hak Individu
Ditegaskan bahwa hak-hak asasi akan
menimbulkan bermacam-macam konflik di dalam masyarakat. Semuanya harus
dipandang harmonis dan selaras. Kerapuhan padangan yang tidak mengakui secara
terbuka adanya pertentangan-pertentangan dalam masyarakat dibuktikan dengan
ketidakpuasan rakyat yang mendapat kekangan terlalu lama. Dibalik argumentasi
Soekarno yaitu tidak bisa dibayangkan penguasa
atau pemerintah Indonesia akan bisa termakan juga oleh kekuasaan, termakan
oleh (Evil Of Power). Belum dibayangkan pada waktu itu bahwa warga negara
Indonesiapun nantinya akan memerlukan perlindungan dan jaminan hukum terhadap
penguasa bangsa, termasuk Soekarno sendiri.
2. Hak-Hak Warga Negara
Dalam suatu masyarakat perkembangan
pribadi-pribadi yang kuat terhambat, maka masyarakat lembek itu akan mudah ikut
orang-orang yang berkuasa dan tidak akan melawan penyalahgunaan kekuasaan oleh
mereka itu. Zaman demokrasi terpimpin telah membuktikan kebenaran itu.
3. Hak-Hak Politis dan Keadilan Sosial
Hak-hak politis dianggap berarti terhadap masalah-masalah
yang sangat urgen, yaitu menyangkut keadilan sosial. Pembebasan dari kemiskinan
memang sangat penting dan mendesak, akan tetapi perut yang penuh bukanlah
tujuan hidup manusia satu-satunya. Realisasi keadilan adalah prasyarat, tetapi
bukan pengganti penghormatan terhadap hak asasinya yang politis. Pasal-pasal
Hak-hak kebebasan individu (Hak Asasi Manusia) dalam RUU merupakan hasil “Konsensus”
dari perdebatan panjang berbagai paham dan pikiran serta kubu yang pro dan
kontra terhadap masuknya HAM dalam RUUD. Hal ini menyebabkan UUD 1945 hanya
sedikit memuat pasal-pasal tentang hak-hak warga negara.
Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Perjuangan dan penegakkan Hak asasi manusia
di Indonesia, yaitu :
a.
Sosialisasi
HAM
b.
Pendidikan
HAM
c.
Advokasi
HAM
d.
Kelembagaan
HAM
2. Kendala dan tantangan dalam penegakkan HAM
3. Pelanggaran HAM dimasa lalu
4. Pelanggaran HAM
5. Prosedur penyelesaian pelanggaran HAM
6. Ketentuan Pidana
7. Konsekuensi dari peradilan HAM
8. Perlindungan saksi
9. Penangkapan dan penahanan
10. Peradilan
Dalam Bela Negara, Hak Asasi Manusia
terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 A-J. Sedangkan
bela negara terdapat pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1-5.
Keterkaitan Hak asasi manusia dengan
bela negara sampai saat ini banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat
aktifis HAM dan kalangan pemerintah. Dapat dilihat dari UUD 1945 pasal 28 J
sebagai berikut :
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap
orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur
dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap
orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang.
Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan
undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar
tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.
Dalam
UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara di nyatakan
sebagai berikut:
- Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
- Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
- Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
- Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
- Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Pasal ini bermakna, bahwa seluruh masyarakat dari berbagai aspek dan
kalangan harus ikut serta dalam pelaksanaan bela negara dari tingkat
masyarakat, Polri maupun TNI.
Dalam pasal 28 J dengan pasal 30 ayat 1 terdapat ketidakserasian dalam
HAM bela negara yaitu dari pasal 28 J menyatakan setiap hak warga negara tidak
boleh di ganggu oleh orang lain, sedangkan dalam pasal 30 ayat 1 Setiap warga
negara diwajibkan untuk ikut dalam bela negara. Pada dasarnya, setiap warga
negara belum tentu akan mengikuti wajib bela negara jika ada yang tidak ingin
bergabung merupakan hak seseorang yang tidak boleh dipaksa dan diganggu gugat
oleh siapa pun. Jika ada yang mengganggu merupakan pelanggaran UUD 1945 pasal
28 J. Tetapi Setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negara. Jika tidak,
artinya telah melanggar UUD 1945 pasal 30 ayat 1.
Dengan demikian, HAM dalam bela negara belum menemui titik terang hingga
saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar