Sabtu, 25 Maret 2017

WAWASAN NUSANTARA, TEORI KEKUASAAN & GEOPOLITIK
Wawasan nusantara memiliki arti, yaitu pandangan dan sikap bangsa Indonesia yang dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek Wawasan Nusantara
Berikut ini kami sajikan beberapa aspek wawasan nusantara.
1.      Aspek kewilayahan nusantara
Aspek ini memperhatikan daerah, wilayah nusantara dimana Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman jenis flora dan fauna.
2. Aspek sosial budaya
Dalam aspek ini, kita harus menghargai setiap budaya yang berbeda yang dimiliki oleh berbagai daerah di Indonesia. Dengan begitu, bisa mencegah adanya konflik intern antar warga negara.

Fungsi Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1.      Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan
dan keamanan, dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4.
Wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.

Pengertian Kekuasaan Negara adalah wewenang yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa untuk mengatur dan menjaga wilayah kekuasaannya dari penguasaan negara lain.
Max Weber mengatakan bahwa negara memiliki kekuasaan yang luar biasa dibandingkan dengan organisasi, karena negara itu mempunyai monopoli dalam menggunakan kekuasaan fisik.

| Teori Kekuasaan |

1. Teori kekuasaan yang bersifat fisik : yaitu yang kuatlah yang berkuasa (ajaran yang dianut oleh Machiaveli)
2. Teori kekuasaan yang bersifat ekonomis : yaitu bahwa yang kaya, yang ekonomisnya kuatlah yang berkuasa, seperti diajarkan oleh Karl Marx, disebut dengan teori kekuasaan, karena sebagian besar dipakai power (kekuasaan).

| Teori Pemisahan Kekuasaan |

Teori pemisahan kekuasaan yaitu teori yang membagi kekuasaan di suatu negara menjadi 3 (tiga) agar tidak terpusat pada satu saja. Pembagian kekuasaan tersebut, antara lain :
1. Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat UU atau kekuasaan untuk membuat peraturan.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU atau peraturan yang dibuat.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan UU atau peraturan (kekuasaan untuk mengadili).
Menurut Monstesquieu dalam sistem suatu pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan itu harus terpisah, baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melaksanakannya. Keharusan pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga jenis ini agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindarkan. Yaitu
1.      Legislatif (pembuat peraturan)
2.      Eksekutif (pelaksana peraturan)
3.      Yudikatif (pengawas peraturan)

1. Paham Kekuasaan bangsa Indonesia

Menganut paham tentang “perang dan damai” yaitu : “Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya”. Artinya bahwa hidup di antara sesama warga bangsa dan bersama bangsa lain di dunia merupakan kondisi yang terus menerus perlu diupayakan. Sedangkan penggunaan kekuatan nasional dalam wujud perang hanyalah digunakan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, martabat bangsa dan integritas nasional, serta sedapat mungkin diusahakan agar wilayah nasional tidak menjadi ajang perang. Konsekuensinya, bangsa Indonesia harus merencanakan, mempersiapkan, dan mendayagunakan sumber daya nasional secara tepat dan terus menerus sesuai dengan perkembangan zaman.

2. Geopolitik Indonesia

Pemahaman tentang negara Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di negara-negara Barat pada umumnya. Menurut paham Barat, laut berperan sebagai ‘pemisah” pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia, laut adalah “penghubung”. Sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air” dan disebut “Negara Kepulauan”.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia

Nusantara dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar