Rabu, 05 April 2017

Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya dalam ekisitensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.

Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Berdasarkan falsafah Pancasila, masyarakat Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki perasaan dan pola pikir akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, masyarakat Indonesia memiliki motivasi untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:

A. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati, memberi kesimpatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apa pun kepada orang lain.
Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.

B. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus rnenghormati HAM orang lain.
Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAM dengan tetap mengingat dan menghormati hak rang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan kerja sama.

C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang bih besar tersebut tidak mernatikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.
Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.

D. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan dan Perwakilan.
Dengan sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan rmelalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya pemungutan suara (voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat dengan cara apa pun.
Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.

E. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing masing.
Tetapi usaha untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan orang lain. Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya.


Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan untuk mencapai kesejahteraan setinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperhatkan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal. 


Implementasi

A. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur oleh undang-undang, seperti UU tentang Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan hukum harus sesuai dengan hukum dan pentingnya persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus mengikuti prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan masyarakat dan negara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. di Indonesia, ada banyak undang-undang yang bisa dikeluarkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai etnis, agama dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi Penguatan komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan semangat nasional, persatuan dan kesatuan.
4. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai penjaga Indonesia, terutama pulau-pulau terluar dan pulau-pulau sepi.

B. Kehidupan ekonomi
1. Wilayah kepulauan memiliki potensi ekonomi tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis, pertambangan dan minyak yang besar, dan memiliki porsi yang cukup besar dari populasi. Oleh karena itu, pelaksanaan kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor publik, pertanian, dan industri.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar wilayah. Oleh karena itu, kehadiran otonomi daerah dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro untuk pengembangan usaha kecil.

C. Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan yang harmonis bangsa antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, dan daerah. Misalnya, distribusi pendidikan di segala bidang dan wajib belajar harus menjadi prioritas untuk daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, dan dapat digunakan sebagai kegiatan wisata yang menyediakan sumber pendapatan nasional dan lokal. Sebagai contoh, pelestarian budaya, pengembangan museum, dan warisan budaya.

D. Kehiidupan Pertahanan dan Keamanan
1. membangun militer yang professional merupakan implementasi dari keamanan dan pertahanan hidup. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membela kehidupan dan keamanan, yaitu:
2. Pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan ini merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan hidup, meningkatkan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu aparat keamanan dan belajar militer.
3. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan dapat dibuat dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga berbagai daerah dengan pasukan keamanan.

Membangun militer profesional dan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan keamanan Indonesia, khususnya pulau-pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar