Wawasan Nusantara adalah
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya dalam ekisitensinya
yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam
pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),
regional, serta global.
Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
Berdasarkan
falsafah Pancasila, masyarakat Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki perasaan dan pola pikir akan keberadaanya yang serba terhubung dengan
sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, masyarakat Indonesia memiliki
motivasi untuk menciptakan suasana damai dan tenteram menuju kebahagiaan serta
menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan
demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang
dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Pancasila juga tercakup
dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:
A. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila
Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam kehidupan sehari-hari mereka mengembangkan sikap saling menghormati,
memberi kesimpatan dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
dengan cara apa pun kepada orang lain.
Sikap
tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang
menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan
kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
B. Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
Dalam sila
Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan
memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan
hak asasi manusia (HAM). Namun kebebasan HAM tersebut tidak mengganggu dan harus
rnenghormati HAM orang lain.
Sikap
tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia yang memberikan kebebasan dalam mengekspresikan HAM dengan tetap
mengingat dan menghormati hak rang lain sehingga menumbuhkan toleransi dan
kerja sama.
C. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila
Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara. Kepentingan masyarakat yang lebih luas harus lebih diutamakan daripada
kepentingan golongan, suku maupun perorangan. Tetapi kepentingan yang bih besar
tersebut tidak mernatikan atau meniadakan kepentingan golongan, suku bangsa,
maupun perorangan.
Sikap
tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan
oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap
memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa
maupun perorangan.
D. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan dan
Perwakilan.
Dengan sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan rmelalui musyawarah
untuk mencapai mufakat. Ini berarti tidak tertutupnya kemungkinan dilakukannya
pemungutan suara (voting) dan berarti tidak dilakukannya pemaksaan pendapat
dengan cara apa pun.
Sikap
tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan
oleh bangsa Indonesia yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan
tetap menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
E. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan
menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai
hasil karya dan usahanya masing masing.
Tetapi usaha
untuk meningkatkan kemakmuran tersebut tanpa merugikan apalagi menghancurkan
orang lain. Kemakmuran yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia bukan
kemakmuran yang tingkatannya sama bagi semua warganya.
Sikap
tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan
dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang memberikan kebebasan untuk mencapai
kesejahteraan setinggi-tingginya bagi setiap orang dengan memperhatkan keadilan
bagi daerah penghasil, daerah lain, orang lain sehingga tercapai kemakmuran
yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.
Implementasi
A. Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam
melaksanakan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur oleh
undang-undang, seperti UU tentang Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan hukum harus sesuai dengan hukum dan pentingnya persatuan
bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala
daerah harus mengikuti prinsip demokrasi dan keadilan, sehingga tidak
menghancurkan persatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan masyarakat dan negara di
Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
memiliki dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa kecuali. di
Indonesia, ada banyak undang-undang yang bisa dikeluarkan oleh provinsi dan
kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan
hukum nasional yang berlaku.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap
pluralisme untuk mempersatukan berbagai etnis, agama dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi Penguatan komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan semangat nasional, persatuan
dan kesatuan.
4. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai penjaga Indonesia,
terutama pulau-pulau terluar dan pulau-pulau sepi.
B. Kehidupan ekonomi
1. Wilayah kepulauan memiliki potensi ekonomi
tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis,
pertambangan dan minyak yang besar, dan memiliki porsi yang cukup besar dari
populasi. Oleh karena itu, pelaksanaan kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor publik, pertanian, dan industri.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan
dan keseimbangan antar wilayah. Oleh karena itu, kehadiran otonomi daerah dalam
upaya menciptakan keadilan ekonomi. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro untuk pengembangan
usaha kecil.
C. Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
sosial, yaitu:
1. Mengembangkan kehidupan yang harmonis bangsa
antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, dan daerah.
Misalnya, distribusi pendidikan di segala bidang dan wajib belajar harus
menjadi prioritas untuk daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, dan dapat digunakan sebagai kegiatan wisata yang
menyediakan sumber pendapatan nasional dan lokal. Sebagai contoh, pelestarian
budaya, pengembangan museum, dan warisan budaya.
D. Kehiidupan Pertahanan dan Keamanan
1. membangun militer yang professional merupakan
implementasi dari keamanan dan pertahanan hidup. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam membela kehidupan dan keamanan, yaitu:
2. Pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan bagi setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan ini merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan hidup, meningkatkan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu
aparat keamanan dan belajar militer.
3. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan dapat
dibuat dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga berbagai
daerah dengan pasukan keamanan.
Membangun militer profesional dan menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai untuk kegiatan keamanan Indonesia, khususnya
pulau-pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar