Jumat, 03 Maret 2017

LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Tidak hanya dari kewarganegaraan saja, kewarganegaraan juga bisa kita raih melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
            Secara akademik, Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berfungsi untuk membina kesadaran warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi.
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003).
Program Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada kompetensi peserta didik untuk memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk pendidikan untuk menjadi yang menekankan garapannya pada upaya pembentukan manusia yakni mahasiswa yang memiliki kesadaran dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Dengan pemikiran yang cermat diharapkan proses pembelajaran pendidikan kewarganegaraan mampu mencapai misi yang telah ditetapkan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan ditujukan pada garapan akhir yaitu pembentukan warga negara yang baik sesuai dengan jiwa dan nilai pancasila serta UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk kualitas kepribadian warga negara yang baik.
Menurut Stanley E. Dimond (1970) memberikan deskripsi kualitas kepribadian warga negara yang baik meliputi beberapa atribut :
1.      Seseorang yang loyal
2.      Orang yang selalu belajar
3.      Seorang pemikir
4.      Bersikap demokratis
5.      Gemar melakukan tindakan kemanusiaan
6.      Pandai mengatur diri
7.      Seorang pelaksana
Ada 3 target dari rumusan tujuan itu yang bisa mengantarkan warga negara memiliki kualitas pribadi yang baik, yakni :
1.      Warga negara yang terinformasi
2.      Bersikap analitis
3.      Melaksanakan nilai-nilai demokrasi dan aktif dalam kehidupan masyarakat
Warga negara yang terinformasi, hendaknya memiliki kualitas kepribadian dalam beberapa hal yaitu :
a.       Memiliki pengetahuan dan kecakapan memecahkan masalah
b.      Memiliki kesadaran akan peranan ilmu pengetahuan kontemporer
c.       Memiliki kesiapan terhadap efektivitas kehidupan ekonomi
Warga negara yang bersikap analitis, paling tidak memiliki kualitas dalam hal :
a.       Kemampuan mengambil keputusan terhadap dunia yang senantiasa berubah
b.      Penerimaan terhadap fakta-fakta baru, gagasan-gagasan baru dan cara-cara hidup baru
Warga negara yang mampu melaksanakan nilai-nilai demokrasi dan aktif dalam kehidupan masyarakat, diharapkan memiliki kualitas kepribadian antara lain :
a.       Partisipasi dalam pembuatan keputusan
b.      Meyakini akan asas persamaan dan kebebasan
c.       Menumbuhkan kebanggaan Nasional dan kerjasama Internasional
d.      Menumbuhkan seni kreatif dan perasaan humanistis
e.       Memiliki perasaan kemanusiaan terhadap sesama warga negara
f.       Pengembangan dan aplikasi prinsip-prinsip demokrasi

Cogan (1998), menegaskan bahwa warga negara yang baik harus memiliki kemampuan untuk:
1.      Menjawab tantangan global
2.      Bekerja sama dengan orang lain
3.      Menerima dan toleransi terhadap perbedaan budaya
4.      Berpikir kritis dan sistematis
5.      Menyelesaikan konflik tanpa kekerasan
6.      Mengubah gaya hidup konsumtif guna melindungi lingkungan
7.      Kepekaan terhadap hak asasi manusia
8.      Partisipasi dalam pemerintahan lokal, nasional dan global

Akan tetapi, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia bertolak belakang dengan pernyataan dari para ahli tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional yang telah diisyaratkan oleh UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Target Pendidikan Kewarganegaraan dalam kerangka sistem Pendidikan Nasional, dipusatkan pada kredibilitas kepribadian warga negara dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat Indonesia menurut kriteria konstitusi. Pendidikan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk memperluas wawasan dan menumbuhkan kesadaran warga negara, sikap, serta perilaku cinta tanah air yang bersendikan pada kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Dengan demikian, warga negara diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami, menganalisis dan memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita nasional sebagaimana digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
            Paradigma adalah kerangka berpikir sistematis yang digunakan sebagai kerangka bertindak. Ada tiga paradigma baru dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1.      Paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi
2.      Paradigma reformasi
3.      Paradigma nation and character building


Selain paradigma, Pendidikan Kewarganegaraan juga menggunakan pendekatan yuridis, struktural-fungsional, etika moral dan psikologis-pedagogis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar