LATAR BELAKANG
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan. Di
dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga
merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting,
karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Tidak hanya dari
kewarganegaraan saja, kewarganegaraan juga bisa kita raih melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Secara akademik, Pendidikan Kewarganegaraan adalah
program pendidikan yang berfungsi untuk membina kesadaran warga negara dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan jiwa dan nilai konstitusi.
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air (pasal 37 (2) UU Nomor 20 Tahun
2003).
Program
Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada kompetensi peserta didik untuk
memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan
Kewarganegaraan termasuk pendidikan untuk menjadi yang menekankan garapannya
pada upaya pembentukan manusia yakni mahasiswa yang memiliki kesadaran dalam melaksanakan
hak dan kewajiban. Dengan pemikiran yang cermat diharapkan proses pembelajaran
pendidikan kewarganegaraan mampu mencapai misi yang telah ditetapkan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan ditujukan pada garapan akhir yaitu pembentukan warga negara
yang baik sesuai dengan jiwa dan nilai pancasila serta UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan
bertujuan membentuk kualitas kepribadian warga negara yang baik.
Menurut Stanley E.
Dimond (1970) memberikan deskripsi kualitas kepribadian warga negara yang baik
meliputi beberapa atribut :
1.
Seseorang yang loyal
2.
Orang yang selalu belajar
3.
Seorang pemikir
4.
Bersikap demokratis
5.
Gemar melakukan tindakan kemanusiaan
6.
Pandai mengatur diri
7.
Seorang pelaksana
Ada 3 target dari
rumusan tujuan itu yang bisa mengantarkan warga negara memiliki kualitas
pribadi yang baik, yakni :
1.
Warga negara yang terinformasi
2.
Bersikap analitis
3.
Melaksanakan nilai-nilai demokrasi dan
aktif dalam kehidupan masyarakat
Warga negara yang
terinformasi, hendaknya memiliki kualitas kepribadian dalam beberapa hal yaitu
:
a.
Memiliki pengetahuan dan kecakapan
memecahkan masalah
b.
Memiliki kesadaran akan peranan ilmu
pengetahuan kontemporer
c.
Memiliki kesiapan terhadap efektivitas
kehidupan ekonomi
Warga negara yang
bersikap analitis, paling tidak memiliki kualitas dalam hal :
a.
Kemampuan mengambil keputusan terhadap
dunia yang senantiasa berubah
b.
Penerimaan terhadap fakta-fakta baru,
gagasan-gagasan baru dan cara-cara hidup baru
Warga negara yang mampu
melaksanakan nilai-nilai demokrasi dan aktif dalam kehidupan masyarakat,
diharapkan memiliki kualitas kepribadian antara lain :
a.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan
b.
Meyakini akan asas persamaan dan kebebasan
c.
Menumbuhkan kebanggaan Nasional dan kerjasama
Internasional
d.
Menumbuhkan seni kreatif dan perasaan
humanistis
e.
Memiliki perasaan kemanusiaan terhadap
sesama warga negara
f.
Pengembangan dan aplikasi
prinsip-prinsip demokrasi
Cogan (1998), menegaskan
bahwa warga negara yang baik harus memiliki kemampuan untuk:
1.
Menjawab tantangan global
2.
Bekerja sama dengan orang lain
3.
Menerima dan toleransi terhadap
perbedaan budaya
4.
Berpikir kritis dan sistematis
5.
Menyelesaikan konflik tanpa kekerasan
6.
Mengubah gaya hidup konsumtif guna
melindungi lingkungan
7.
Kepekaan terhadap hak asasi manusia
8.
Partisipasi dalam pemerintahan lokal,
nasional dan global
Akan
tetapi, Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia bertolak belakang dengan
pernyataan dari para ahli tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional yang telah diisyaratkan oleh UU
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Target Pendidikan Kewarganegaraan dalam kerangka sistem
Pendidikan Nasional, dipusatkan pada kredibilitas kepribadian warga negara dan
mampu berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat
Indonesia menurut kriteria konstitusi. Pendidikan Kewarganegaraan juga
bertujuan untuk memperluas wawasan dan menumbuhkan kesadaran warga negara,
sikap, serta perilaku cinta tanah air yang bersendikan pada kebudayaan bangsa,
wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Dengan demikian, warga negara
diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami, menganalisis dan memecahkan masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan
konsisten dengan cita-cita nasional sebagaimana digariskan dalam pembukaan UUD
1945.
PARADIGMA
BARU PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Paradigma adalah kerangka berpikir sistematis yang
digunakan sebagai kerangka bertindak. Ada tiga paradigma baru dalam pendidikan
kewarganegaraan yaitu :
1.
Paradigma ilmu pengetahuan dan teknologi
serta globalisasi
2.
Paradigma reformasi
3.
Paradigma nation and character building
Selain
paradigma, Pendidikan Kewarganegaraan juga menggunakan pendekatan yuridis,
struktural-fungsional, etika moral dan psikologis-pedagogis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar