Ketahanan Nasional 1
Latar Belakang Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus
dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai musibah dan
ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Meskipun demikian, bangsa dan negara
Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap
.ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan
wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII
bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Dengan posisi geografis, potensi sumber
ke-kayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya,
Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara
besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak
langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan
mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegalc berdiri sebagai satu
bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan
yang penyeleng-garaannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan
sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di
dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut
hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk
kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat
dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945:
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban
dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
kedilan sosial
Tujuan Nasional Bangsa
Indonesia. Tujuan
nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya
harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat
perjuangan membela hak asasi untuk rnerdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus
dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang
termuat pada alinea keempat.
(alinea 4 pembukaan UUD 1945)
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
IDEOLOGI AKAN KOKOH APABILA MENGANDUNG 3 DIMENSI:
- Dimensi realitas
Ideologi
mengandung nilai-nilai hidup yang terkandung di dalam bangsa
- Dimensi idealisme
Ideologi memberikan
harapan kepada pelbagai golongan yang ada di dalam bangsa untuk menuju
kehidupan yang lebih cerah
3.
Dimensi fleksibilitas
Ideologi memiliki
kemampuan untuk mewarnai proses pengembangan mesayarakat dan menemukan
pengertian-pengertian baru terhadap nilai-nilai dasar
PENGAMALAN IDEOLOGI:
1.
Obyektif
- UUD (konstitusi)
- Peraturan hukum di
bawahnya
- Subyektif
Pengalaman oleh
pribadi / perorangan
Falsafah dan ideologi
juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dalam makna falsafah dalam pembukaan
UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu…”. Maknanya:
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
2.
Alinea Kedua menyebutkan: “…dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia...
“. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3.
Alinea Ketiga menyebutkan:”Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keingninan
luhur…”. Maknanya: bila negara
ngin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
4.
Alinea Keempat menyebutkan:
“kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia
…”. Maknanya: alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh
bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar