Sabtu, 15 April 2017

Ketahanan Nasional 1

Latar Belakang Ketahanan Nasional

Ketahanan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari berbagai musibah dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Meskipun demikian, bangsa dan negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya terhadap .ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI, DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya.
Dengan posisi geografis, potensi sumber ke-kayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh negara-negara besar dan adikuasa.
Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan mempengaruhi, bahkan membahayakan, kelangsungan hidup dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegalc berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Hal tersebut membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan dari mana pun datangnya.
Republik Indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyeleng-garaannya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter, melainkan negara hukum. Di dalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh masyarakat.
TUJUAN NASIONAL
 Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia. Tujuan nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara terus rnenerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam  Pembukaan UUD 1945 yang memuat semangat perjuangan membela hak asasi untuk rnerdeka, tercantumnya tujuan negara yang harus dicapai, kepercayaan adanya kuasa Allah dan landasan falsafah Pancasila yang termuat pada alinea keempat.
(alinea 4 pembukaan UUD 1945)
            Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
IDEOLOGI AKAN KOKOH APABILA MENGANDUNG 3 DIMENSI:
  1. Dimensi realitas
            Ideologi mengandung nilai-nilai hidup yang terkandung di dalam bangsa
  1. Dimensi idealisme
Ideologi memberikan harapan kepada pelbagai golongan yang ada di dalam bangsa untuk menuju kehidupan yang lebih cerah
3.      Dimensi fleksibilitas
Ideologi memiliki kemampuan untuk mewarnai proses pengembangan mesayarakat dan menemukan pengertian-pengertian baru terhadap nilai-nilai dasar

PENGAMALAN IDEOLOGI:
1.      Obyektif
- UUD (konstitusi)
- Peraturan hukum di bawahnya

  1. Subyektif
Pengalaman oleh pribadi / perorangan

Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dalam makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu…”. Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.      Alinea Kedua menyebutkan: “…dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia... “. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3.      Alinea Ketiga menyebutkan:”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keingninan luhur…”. Maknanya:  bila negara ngin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
4.      Alinea Keempat menyebutkan: “kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia …”. Maknanya: alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar